Penampakan Tersangka Praktik Aborsi di Jaktim, Dokter Abal-abal Itu Jalan Tertatih & Harus Dibopong
Polisi membongkar kasus praktik aborsi ilegal yang dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen kawasan Basuki Rahmat, Jakarta Timur.
- Awal pengungkapan: Kasus terkuak berkat laporan masyarakat yang resah atas praktik tersebut.
- Aborsi ilegal berlangsung sejak 2022 hingga 2025 dengan total 361 pasien.
- Layanan dipasarkan melalui website, lalu komunikasi dilanjutkan lewat WhatsApp untuk syarat dan proses aborsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus praktik aborsi ilegal yang dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka mulai dari yang berperan dokter hingga pasien. Namun, hanya lima orang dilakukan penahanan yakni NS, RH, M, LN, dan YH.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (17/12/2025), kelima tersangka termasuk sang eksekutor yang berperan sebagai dokter abal-abal berinisial NS ditampilkan.
Wartawan Tribunnews di lokasi melihat kelima tersangka mengenakan baju tahanan berwarna orange dan masker untuk menutup sebagian wajahnya.
Awalnya, dua tersangka laki-laki masuk ke lokasi konferensi pers.
Selanjutnya, tersangka ketiga yakni NS agak lama keluarnya lantaran jalannya tertatih.
Bahkan, dengan kain berwarna merah menutupi kepalanya, wanita berbadan cukup gempal itu harus dibopong oleh penyidik saat menuruni anak tangga.
Setelah itu, dua tersangka wanita berkerudung lainnya pun muncul.
Tangan kelima tersangka hanya bisa berada di depan perut dengan borgol yang terpasang.
"Perbuatan aborsi ilegal merupakan tindakan melanggar hukum atau norma hukum yang tentu saja berbahaya khususnya di bidang kesehatan. ini membahayakan baik keselamatan jiwa dan janin, termasuk merusak tatanan nilai nilai kemanusiaan," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu dalam konferensi pers.
Edy mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang resah atas praktek aborsi ilegal itu.
Praktik aborsi ilegal itu sudah berlangsung sejak tahun 2022 hingga tahun 2025. Berdasarkan penyelidikan polisi, total ada 361 pasien yang sudah melakukan aborsi.
Adapun praktik aborsi ilegal dipasarkan melalui website. Setelahnya korban dan para tersangka akan berkomunikasi melalui WhatsApp dengan para pasien.
"Setelah terhubung melalui website, terhubung ke nomor WhatsApp admin disampaikan syarat-syaratnya," jelasnya.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk alat-alat untuk praktik aborsi.
Baca tanpa iklan