Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemprov DKI Diminta Bijak Rumuskan Pasal Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Anang Zunaedi berharap Pemprov DKI bisa lebih bijaksana dalam merumuskan pasal-pasal dalam Raperda KTR ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pemprov DKI Diminta Bijak Rumuskan Pasal Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Tribun Lampung
PENJUALAN ROKOK - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD masih memproses aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berbentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). 

Aturan ini dijadwalkan segera kembali ke DPRD DKI dan diagendakan diputuskan dalam rapat paripurna.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menyebut telah mengakomodir aspirasi dari semua pihak. 

Pasal mengenai larangan penjualan rokok pada radius 200 meter dari taman bermain anak dan sekolah, sudah dikoreksi.

"Kami sudah komitmen mengakomodir aspirasi dari UMKM tentang (larangan) jarak 200 meter dari taman bermain anak dan sekolah. Ini menjadi konsen bagi pedagang kecil kalau pasal ini masuk akan memberatkan," kata Aziz.

Penerapan ini dikoreksi karena mempertimbangkan padatnya wilayah Jakarta. Jika regulasi ini diterapkan dikhawatirkan memicu kegaduhan. 

Berkenaan dengan ini DPRD sepakat UMKM tetap bisa menjual rokok. Pembatasan hanya bagi orang yang merokok, bukan penjualannya.

"Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif kalau diterapkan di kota yang padat ini. Kami sepakat UMKM tetap bisa menjual rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok, bukan penjualannya, sehingga tidak terlalu berdampak terhadap perda ini," tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Poin-Poin Penting Isi Raperda KTR DKI Jakarta

Lokasi Kawasan Tanpa Rokok

  • Fasilitas kesehatan
  • Tempat belajar mengajar (sekolah, kampus)
  • Tempat bermain anak
  • Tempat ibadah
  • Angkutan umum
  • Tempat kerja
  • Area publik lain yang ditetapkan pemerintah

Larangan iklan dan promosi rokok

Tidak boleh ada iklan, promosi, sponsorship, atau pemajangan produk rokok di kawasan KTR.
Larangan penjualan di radius tertentu

Draf awal mencantumkan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak.

Pasal ini kemudian dikoreksi karena dianggap tidak realistis di Jakarta yang padat.

Sanksi bagi pelanggar

Denda hingga Rp50 juta bagi pihak yang mengiklankan rokok di kawasan KTR.
 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas