Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Janji Manis Kripto Berujung Rugi Rp3 Miliar, Nama Timothy Ronald Terseret

Janji manis kripto bikin korban rugi Rp3 miliar. Nama Timothy Ronald tercantum, polisi selidiki, terlapor belum beri respons resmi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
zoom-in Janji Manis Kripto Berujung Rugi Rp3 Miliar, Nama Timothy Ronald Terseret
Trade by Trade
Ilutrasi trading aset kripto. 

Ringkasan Berita:
  • Korban percaya janji untung 500 persen, rugi miliaran
  • Nama Timothy Ronald tercantum dalam laporan polisi kripto
  • Polisi dalami kasus, terlapor belum beri respons resmi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Investor kripto berinisial Y melaporkan dugaan penipuan trading ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya usai merugi Rp3 miliar.

Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor 277/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026.

Dalam dokumen laporan itu, nama influencer Timothy Ronald—yang kerap dijuluki komunitas kripto sebagai “raja kripto Indonesia”—ikut tercantum, sementara pihak kepolisian menegaskan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Korban Rugi Rp3 Miliar

Pelapor mengaku dijanjikan keuntungan fantastis 300 hingga 500 persen dari pembelian koin Manta. Namun, harga koin justru anjlok hingga minus 90 persen.

“Karena percaya, korban membeli koin Manta Rp3 miliar. Namun setelah itu harga turun tidak sesuai janji,” tertulis dalam kronologi laporan.

Nama Publik Figur Disebut

Dalam laporan polisi, nama Timothy Ronald dan seorang trader kripto bernama Kalimasada ikut tercantum.

Rekomendasi Untuk Anda

Hingga kini, keduanya belum memberikan respons resmi atas laporan tersebut.

Baca juga: Bus Transjakarta Tabrak Tiang Listrik di Tanjung Barat, 1 Penumpang Terluka

Polisi Dalami Laporan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan saat ini terlapor masih dalam penyelidikan.

“Memang ada peristiwa investasi terkait bursa kripto, termasuk pelapor mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar karena janji keuntungan naik 300 sampai 500 persen,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

Menurut Kombes Budi, penyidik akan mendalami proses pelaporan, termasuk menganalisis barang bukti dan memanggil pelapor untuk klarifikasi.

Polisi menegaskan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik), sehingga status hukum terhadap nama-nama yang disebut belum ditetapkan.

Kasus Mencuat di Media Sosial

Laporan dugaan penipuan trading kripto ini mencuat ke publik setelah diunggah oleh akun Instagram @cryptoholic.idn.

Unggahan itu menampilkan surat laporan polisi yang menyebut terlapor masih dalam lidik.

Dalam keterangan unggahan, disebutkan pula bahwa melalui gerakan komunitas @skyholic888, korban-korban yang sebelumnya takut melapor karena ancaman kini mulai berani bersuara.

Kronologi

Surat laporan menjelaskan kasus bermula saat para korban tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto dan mendapat tawaran trading kripto.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas