Janji Manis Kripto Berujung Rugi Rp3 Miliar, Nama Timothy Ronald Terseret
Janji manis kripto bikin korban rugi Rp3 miliar. Nama Timothy Ronald tercantum, polisi selidiki, terlapor belum beri respons resmi.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
Pada Januari 2024, korban diberi sinyal untuk membeli koin Manta dengan janji potensi naik 300 sampai 500 persen.
Namun, harga koin justru turun hingga minus 90 persen, berbanding terbalik dengan janji keuntungan.
Dalam laporan, pasal yang digunakan antara lain Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi menyesatkan, Pasal 80–82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 492 dan Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap janji investasi kripto yang terlalu manis. Kerugian besar dan nama publik figur yang terseret menunjukkan pentingnya kehati-hatian sebelum berinvestasi.