Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Mulai Uji Batas Kebebasan Ekspresi, Kasus Pandji Pragiwaksono Masuk Babak Baru

Kasus Pandji Pragiwaksono masuk babak baru, polisi uji batas kebebasan ekspresi dengan periksa pelapor dan ahli.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Polisi Mulai Uji Batas Kebebasan Ekspresi, Kasus Pandji Pragiwaksono Masuk Babak Baru
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS PANDJI PRAGIWAKSONO - Kasus Pandji Pragiwaksono masuk babak baru, polisi uji batas kebebasan ekspresi dengan periksa pelapor dan ahli. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus pelaporan komika Pandji Pragiwaksono memasuki babak baru. 
  • Polda Metro Jaya memeriksa pelapor dan melibatkan ahli hukum untuk menguji batas kebebasan berekspresi di ruang publik. 
  • Pemeriksaan ini terkait materi komedi Mens Rea yang dinilai menimbulkan kegaduhan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelaporan komika Pandji Pragiwaksono memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya mulai menguji batas kebebasan berekspresi di ruang publik dengan memeriksa pelapor dan melibatkan ahli untuk menilai materi komedi yang dipersoalkan.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami laporan terkait materi pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea yang dinilai menimbulkan kegaduhan publik.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, mengatakan pemeriksaan terhadap pelapor dan para ahli mulai dilakukan pada Senin (12/1/2026).

“Hari ini kami jadwalkan melakukan pengambilan keterangan terhadap para pelapor. Selain itu, kami juga terus meminta keterangan dari para ahli,” kata Iman dalam konferensi pers, dipantau dari Breaking News KompasTV pada Senin (12/1/2026).

Menurut Iman, keterangan ahli diperlukan untuk mengkaji batasan kebebasan berekspresi, khususnya dalam konteks seni dan ruang publik.

Rekomendasi Untuk Anda

“Sejauh mana kebebasan berekspresi itu, seni di ruang publik, dan bagaimana ketentuannya jika dikaitkan dengan aturan pidana yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Dalami Keabsahan Barang Bukti dalam Kasus Pandji Pragiwaksono 

Soroti Keabsahan Barang Bukti

Terkait alat bukti berupa flashdisk yang diserahkan pelapor dan dinilai berpotensi tidak sah, Iman menegaskan penyidik tidak hanya bergantung pada satu barang bukti.

“Kami melakukan upaya pengumpulan alat bukti lain selain yang disampaikan pelapor. Proses penegakan hukum ini akan dilakukan secara transparan dan berimbang,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Ia menyebut penyidik saat ini memprioritaskan klarifikasi terhadap pihak pelapor sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

“Saat sekarang penyidik memprioritaskan mengundang klarifikasi pelapor terlebih dahulu,” ujarnya.

Budi mengungkapkan, terdapat tiga barang bukti yang diserahkan, termasuk satu flashdisk berisi sejumlah video narasi. Seluruh barang bukti tersebut masih dalam tahap pengolahan untuk memastikan keabsahannya.

“Kami harus memastikan apakah barang bukti itu sahih dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, baik berupa dokumen, tangkapan layar, percakapan, maupun foto,” jelasnya.

Baca juga: Tengah Jadi Sorotan, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Tuduhan Kabur ke New York

Kronologi Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengaku berasal dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah pada Rabu (7/1/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama yang diduga muncul dalam materi Mens Rea.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas