Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penyesalan 2 Terdakwa Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya, Akui Perbuatan dan Berharap Divonis Ringan

Dimas Dwiki Rhamadani dan Reval Ahmad Jayadi, dua terdakwa kasus penjarahan rumah politisi sekaligus artis mengungkap penyesalannya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penyesalan 2 Terdakwa Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya, Akui Perbuatan dan Berharap Divonis Ringan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG KASUS PENJARAHAN - Sidang lanjutan kasus penjarahan rumah Surya Utama alias Uya Kuya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Dimas mengaku tidak akan mengulangi tindak pidana yang telah dilakukannya
  • Dimas  meminta maaf baik kepada majelis hakim maupun Uya Kuya yang dalam hal ini sebagai korban
  • Reval mengaku selama terjerat kasus hukum dan ditahan dirinya harus meninggalkan anak dan ibunya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dimas Dwiki Rhamadani dan Reval Ahmad Jayadi, dua terdakwa kasus penjarahan rumah politisi sekaligus artis Surya Utama alias Uya Kuya mengungkap penyesalannya.

Penyesalan keduanya dituangkan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/1/2026).

Nota pembelaan yang dibacakan Dimas dan Reval sebagai respons atas tuntutan 1 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum terhadap keduanya.

Dimas mengaku sangat menyesali perbuatanya.

Dimas sendiri didakwa telah melakukan penjarahan dengan mengambil beberapa ekor kucing dari rumah Uya Kuya dalam peristiwa penjarahan yang terjadi pada akhir Agustus 2025.

"Saya mengakui tindakan saya itu salah, dan saya menyesal telah melanggar pasal 363 KUHP ayat-1," kata Dimas saat membacakan surat pembelaannya.

Baca juga: Uya Kuya Selesaikan Tesis dalam Waktu 3 Bulan Dinilai Lita Gading Tak Masuk Akal, 4 Poin Ini Disorot

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam pembelaanya, Dimas mengaku tidak akan mengulangi tindak pidana yang telah dilakukannya.

Dia pun terang-terangan meminta maaf baik kepada majelis hakim maupun Uya Kuya yang dalam hal ini sebagai korban.

"Untuk majelis hakim, jaksa, dan penuntut umum, sekali lagi saya meminta maaf sebesar-besarnya untuk para korban terutama ke pak Surya Utama," ujar Dimas.

Sementara Reval juga menyatakan penyesalannya karena menilai perbuatannya telah merugikan berbagai pihak tak terkecuali keluarganya.

Baca juga: 3 Kali Uya Kuya Ucap Sudah Maafkan Penjarah Rumahnya, 4 Terdakwa Cium Tangan dalam Sidang

Dalam surat pembelaannya, Reval menyebut selama terjerat kasus hukum dan ditahan, ia menyebut harus meninggalkan anaknya yang masih berusia 7 tahun dan ibunya.

Reval pun mengadu kepada majelis hakim bahwa dirinya yang merupakan sosok ayah masih sangat dibutuhkan oleh anak kandungnya tersebut.

"Begitu pun ibu saya yang harus saya rawat," ujarnya.

Atas kondisi itu dia pun berharap kepada hakim agar divonis ringan dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

"Dengan kerendahan hati saya, saya juga memohon maaf kepada yang mulia. Besar harapan saya, saya dihukum seringan-ringanya," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas