Penyesalan 2 Terdakwa Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya, Akui Perbuatan dan Berharap Divonis Ringan
Dimas Dwiki Rhamadani dan Reval Ahmad Jayadi, dua terdakwa kasus penjarahan rumah politisi sekaligus artis mengungkap penyesalannya.
Tayang:
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG KASUS PENJARAHAN - Sidang lanjutan kasus penjarahan rumah Surya Utama alias Uya Kuya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/1/2026).
Dimas dan Reval dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 KUHP.
Peristiwa bermula dari demonstrasi besar-besaran yang terjadi di Jakarta sejak 28 Agustus 2025 buntut polemik kenaikan tunjangan anggota DPR.
Aksi tersebut pun berujung rusuh hingga akhirnya rumah sejumlah tokoh publik dijarah massa, termasuk rumah Uya Kuya di wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sejumlah barang-barang elektronik dan barang berharga di rumah Uya Kuya dijarah massa pada 30 Agustus 2025.
Tak hanya barang, kucing peliharaan Uya Kuya pun tak luput dari penjarahan.
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan