Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
Live
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Jelang Sidang Putusan, PN Jaksel Dibanjiri Karangan Bunga Dukung Laras Faizati Bebas

Sidang vonis Laras Faizati digelar hari ini di PN Jaksel. Dukungan publik mengalir lewat karangan bunga jelang putusan hakim.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Jelang Sidang Putusan, PN Jaksel Dibanjiri Karangan Bunga Dukung Laras Faizati Bebas
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
SIDANG LARAS FAIZATI - Dua buah karangan bunga dukungan untuk Laras Faizati, terdakwa perkara dugaan penghasutan demo Agustus 2025 terpasang di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Karangan bunga ini untuk dukungan Laras bebas. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 
Memuat video…

Ringkasan Berita:
  • PN Jakarta Selatan menggelar sidang vonis Laras Faizati hari ini terkait dugaan penghasutan demo Agustus 2025. 
  • Jelang putusan, dukungan publik mengalir lewat karangan bunga bertema kebebasan dan suara perempuan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025, yang menjerat Laras Faizati pada Kamis (15/1/2026).Menjelang sidang dukungan kepada Laras Faizati mengalir.  

Salah satunya adalah dukungan melalui karangan bunga yang terpasang di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di sana, terdapat dua karangan bunga yang berisi dukungan tersebut. 

Karangan bunga pertama bertuliskan "6.000 ++ orang Laras bebas dan divonis tidak bersalah. 

Kemudian, karangan bunga yang kedua yakni datang atas nama Perempuan yang melawan dengan tulisan "Suara Perempuan, Suara Peradaban, Bebaskan Laras, Kritik adalah Hak" 

Sementara, Laras dengan tangan diborgol pun baru tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dikawal sejumlah petugas kejaksaan dan polisi. 

Ia terlihat mengenakan kemeja putih terus melemparkan senyum kepada siapapun yang menyapanya. 

Rekomendasi Untuk Anda

"(Jelang sidang vonis) Sehat," singkat Laras sambil tersenyum. 

Baca juga: 4 Hari Lagi Ulang Tahun, akankah Laras Faizati Divonis Bebas Majelis Hakim?

Ingin Bebas Sebelum Ulang Tahun 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang dengan agenda putusan atau vonis untuk Laras Faizati, terdakwa dugaan penghasutan demo Agustus 2025 pada 15 Januari 2026. 

Hal itu dikatakan Hakim Ketua I Ketut Darpawan saat sidang dengan agenda pembacaan duplik atas replik di Pengadilan Negeri Jakarta, Jumat (9/1/2025). 

"Selanjutnya kami bermusyawarah untuk menentukan putusan. Putusan akan dibacakan hari Kamis, 15 Januari 2026," kata Ketut di ruang sidang. 

Menanggapi sidang vonis itu, Laras terharu karena jadwalnya empat hari sebelum dirinya berulang tahun.  

Sehingga, ia berdoa agar putusan bebas yang terucap oleh majelis hakim sebagai kado terbaik untuknya dan semua terdakwa yang tengah dikriminalisasi. 

"Aku ulang tahun tanggal 19. Semoga hadiah terbaik, hadiah terbaiknya adalah kebebasan ya. Doain semuanya dan bukan cuma kebebasan untuk aku aja, tapi semoga semua kebebasan untuk teman-teman yang menghadapi hal yang sama yang dikriminalisasikan juga," ucap Laras seusai sidang. 

Dia bercerita selama ditahan di Rutan Pondok Bambu, ada beberapa tahanan perempuan yang juga tengah memperjuangkan keadilan yang sama. 

"Ada beberapa teman-teman perempuan yang sedang menghadapi sidang yang sama, yaitu ada beberapa orang ya, ada Gita, ada Mbak Nisa, sama Mbak Warda yang juga kemarin habis dituntut juga," ungkapnya. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas