Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

BREAKING NEWS Pencuri Kucing di Rumah Uya Kuya Divonis 6 Bulan Pidana Penjara

Dimas Dwiki Rhamadani diketahui melakukan pencurian seekor kucing dalam aksi penjarahan di rumah Uya Kuya pada Agustus 2025 lalu.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in BREAKING NEWS Pencuri Kucing di Rumah Uya Kuya Divonis 6 Bulan Pidana Penjara
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG PENJARAHAN RUMAH UYA KUYA - Sidang vonis terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani terkait kasus dugaan penjarahan rumah artis Uya Kuya, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/1/2026).  

Ringkasan Berita:
  • Dimas Dwiki Rhamadani divonis 6 bulan pidana penjara
  • Dimas Dwiki Rhamadani diketahui melakukan pencurian seekor kucing
  • Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penjarahan rumah politisi sekaligus artis Surya Utama alias Uya Kuya, Dimas Dwiki Rhamadani, divonis 6 bulan pidana penjara.

Hal itu berdasarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, dalam sidang pembacaan putusan untuk Dimas Dwiki Rhamadani di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu (21/1/2026).

Baca juga: Sidang Vonis Penjarahan Rumah Uya Kuya, Istri Dimas Tak Henti Berdoa Sepanjang Persidangan

Dimas Dwiki Rhamadani diketahui melakukan pencurian seekor kucing dalam aksi penjarahan di rumah Uya Kuya pada Agustus 2025 lalu.

Dalam sidang vonis, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Immanuel Tarigan, menyatakan terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim Immanuel, dalam persidangan, Rabu.

Rekomendasi Untuk Anda

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Wirjono, sekira pukul 14.51 WIB, hakim Immanuel Tarigan didampingi dua hakim anggota.

Mereka berada di meja majelis hakim yang berseberangan dengan kursi pesakitan tempat Dimas Dwiki Rhamadani duduk.

Adapun sisi kanan Dimas adalah meja untuk penasiham hukumnya, sedangkan sisi kirinya merupakan meja untuk jaksa penuntut umum (JPU).

Dimas mengenakan kemeja berwarna putih dengan kerah warna abu-abu. Ia juga mengenakan peci warna hitam.

Baca juga: Hakim Tunda Pembacaan Putusan Annisa Safitri, Terdakwa Penjarahan Rumah Uya Kuya, Ini Alasannya

Untuk diketahui, vonis pidana 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Dimas ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum pelaku pencurian kucing di rumah Uya Kuya itu dengan pidana 1 tahun penjara.

Selain Dimas, terdapat tiga terdakwa lain yang terjerat dalam kasus penjarahan tersebut.

Mereka yakni Reval Ahmad Jayadi, Warda Wahdatullah, dan Annisa Safitri.

Keempat terdakwa sebelumnya telah dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas