BREAKING NEWS Pencuri Kucing di Rumah Uya Kuya Divonis 6 Bulan Pidana Penjara
Dimas Dwiki Rhamadani diketahui melakukan pencurian seekor kucing dalam aksi penjarahan di rumah Uya Kuya pada Agustus 2025 lalu.
Tayang:
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG PENJARAHAN RUMAH UYA KUYA - Sidang vonis terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani terkait kasus dugaan penjarahan rumah artis Uya Kuya, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/1/2026).
Dalam pertimbangannya, Jaksa menyatakan bahwa Dimas, Reval, Fitri dan Annisa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 KUHP.
Kasus penjarahan rumah Uya Kuya terjadi pada akhir Agustus 2025 di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka, termasuk satu anak di bawah umur.
Barang-barang yang dijarah antara lain kucing peliharaan dan sofa. Saat ini kasusnya sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kronologi Kasus
- 30 Agustus 2025: Rumah Uya Kuya digeruduk massa dan dijarah.
- Barang yang diambil: Beberapa ekor kucing, sofa, dan barang lain milik Uya Kuya.
- 15 orang ditetapkan tersangka: Termasuk satu anak di bawah umur.
- Proses hukum: Para terdakwa menjalani sidang di PN Jakarta Timur sejak awal Januari 2026.
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan