Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BREAKING NEWS Pencuri Kucing di Rumah Uya Kuya Divonis 6 Bulan Pidana Penjara

Dimas Dwiki Rhamadani diketahui melakukan pencurian seekor kucing dalam aksi penjarahan di rumah Uya Kuya pada Agustus 2025 lalu.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in BREAKING NEWS Pencuri Kucing di Rumah Uya Kuya Divonis 6 Bulan Pidana Penjara
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG PENJARAHAN RUMAH UYA KUYA - Sidang vonis terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani terkait kasus dugaan penjarahan rumah artis Uya Kuya, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/1/2026).  

Dalam pertimbangannya, Jaksa menyatakan bahwa Dimas, Reval, Fitri dan Annisa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 KUHP. 

Kasus penjarahan rumah Uya Kuya terjadi pada akhir Agustus 2025 di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka, termasuk satu anak di bawah umur.

Barang-barang yang dijarah antara lain kucing peliharaan dan sofa. Saat ini kasusnya sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kronologi Kasus

  • 30 Agustus 2025: Rumah Uya Kuya digeruduk massa dan dijarah.
  • Barang yang diambil: Beberapa ekor kucing, sofa, dan barang lain milik Uya Kuya.
  • 15 orang ditetapkan tersangka: Termasuk satu anak di bawah umur.
  • Proses hukum: Para terdakwa menjalani sidang di PN Jakarta Timur sejak awal Januari 2026.
     

 

 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas