Asido Hutabarat: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Peradi sangat ketat dalam menentukan kelulusan ujian calon advokat dengan menerapkan zero korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Ringkasan Berita:
- PKPA sesuai Undang-Undang (UU) Advokat merupakan proses awal melahirkan calon advokat profesional, berkualitas, andal, dan berintegritas
- PKPA adalah program pendidikan wajib bagi lulusan hukum yang ingin menjadi advokat di Indonesia
- Peradi sangat ketat dalam menentukan kelulusan ujian calon advokat dengan menerapkan zero korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sesuai Undang-Undang (UU) Advokat merupakan proses awal melahirkan calon advokat profesional, berkualitas, andal, dan berintegritas.
"Advokat yang berkualitas, profesional, berintegritas lahir dari satu pendidikan yang benar," tutur Asido dalam pembukaan PKPA Angkatan VIII Peradi Jakbar-Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) secara hybrid di Jakarta, Jumat (22/1/2026) petang.
PKPA adalah program pendidikan wajib bagi lulusan hukum yang ingin menjadi advokat di Indonesia. Program ini menjadi syarat utama sebelum seseorang dapat mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) dan diangkat sebagai advokat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Baca juga: Peradi Bersatu Pertimbangkan Restorative Justice untuk Eggi Sudjana, Tegaskan Ijazah Jokowi Asli
Sementara itu, Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk membela kepentingan klien berdasarkan hukum dan kode etik profesi.
Asido menegaskan, Peradi di bawah Ketua Umum Prof Otto Hasibuan merupakan satu-satunya yang berwenang menyelenggarakan PKPA sebagaimana amanat UU Advokat Nomor 18 Tahun 2018. "Jadi kami konsisten untuk menyelenggarakan ini. Pematerinya adalah pemateri yang andal," katanya.
Para pematerinya, lanjut Asido, di antaranya ketua Mahkamah Konstitusi (MK), hakim agung, hakim tinggi, dosen (akademisi) hingga pengurus DPN Peradi.
Selain menghadirkan pemateri andal dan mumpuni di bidangnya, Peradi sangat ketat dalam menentukan kelulusan ujian calon advokat dengan menerapkan zero korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Tidak ada yang bisa menjanjikan kelulusan dari rekan-rekan akan menjadi advokat yang berkualitas," ucap pria yang juga merupakan Ketua PBH Peradi itu.
Sayangnya, upaya keras Peradi menjaga kualitas advokat ini dijegal SKMA 73 Tahun 2015. Intinya, Pengadilan Tinggi (PT) tidak boleh menolak penyumpahan calon advokat dari organisasi manapun.
"SKMA 73 ini disobedience konstitusi," tuturnya.
Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, menegaskan, sesuai UU Advokat, hanya Peradi yang berwenang menyelenggarakan PKPA.
Ia mengapresiasi para calon advokat yang tetap memilih PKPA Peradi di tengah banyaknya tawaran berbagai kemudahan dari berbagai organisasi advokat yang membajak kewenangan Peradi.
"Banyak sekali informasi tentang penyelenggaraan PKPA, yang harganya dibanting, yang enggak sesuai secara logika, yang penyelenggaraannya cuma setengah hari, sertifikatnya sore sudah dapat, dan kemudian tiba-tiba dia ikut ujian dan disumpah," imbuhnya.
Ia menegaskan, peserta PKPA Angkatan VIII ini telah cermat dan teliti memutuskan untuk memilih PKPA yang sesuai ketentuan UU.
Baca tanpa iklan