Kubu Roy Suryo Nyatakan Empat Sikap soal Laporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Laporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diterima di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (25/1/2026) pukul 18.20 WIB
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Kubu Roy Suryo Cs menyatakan empat sikap menyusul laporan yang dilayangkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya
- Pernyataan tersebut disampaikan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026)
- Laporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diterima di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (25/1/2026) pukul 18.20 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kubu Roy Suryo Cs menyatakan empat sikap menyusul laporan yang dilayangkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Roy Suryo bersama sejumlah pihak yang menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), serta tim kuasa hukumnya, menyampaikan pernyataan tersebut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: Kubu Roy Suryo Klaim Pelaporan Eggi-Damai Pengalihan Isu Ijazah Jokowi
Pernyataan sikap itu dibacakan oleh Advokat Kurnia Tri Royani yang mewakili Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis.
Kurnia menjelaskan, Eggi Sudjana bersama kuasa hukumnya, Elida Netty, telah melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin ke SPKT Polda Metro Jaya pada 26 Januari 2026. Selanjutnya, Damai Hari Lubis juga melaporkan Ahmad Khozinudin.
Baca juga: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Polisikan Roy Suryo, Jokowi Mania Santai Saksikan Perseteruan
Adapun materi laporan tersebut adalah dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sikap pertama, kata Kurnia, pihaknya menilai pelaporan yang dilakukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis merupakan bagian dari strategi pecah belah atau adu domba.
Ia menyebut, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi dan Damai diduga bertujuan untuk mengalihkan perhatian publik dari polemik ijazah palsu.
Sikap kedua, laporan yang dibuat Eggi Sudjana bersama Elida Netty serta Damai Hari Lubis dinilai sebagai bentuk pengkhianatan.
"Ketiganya telah benar-benar resmi menjadi bagian dari termul yang melayani kepentingan politik Jokowi," ucap Kurnia.
Ketiga, Kurnia menilai posisi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai pimpinan TPUA justru merusak wibawa, martabat, dan kehormatan organisasi.
Ia pun mengimbau pihak yang memiliki kewenangan di TPUA untuk menegur Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis serta meminta keduanya mencabut laporan.
Sikap keempat, pihak Roy Suryo Cs atas dasar pembelaan diri dan hak untuk membalas kezaliman akan melaporkan balik Eggi Sudjana, Elida Netty, dan Damai Hari Lubis.
Sebelumnya, laporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diterima di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (25/1/2026) pukul 18.20 WIB.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Berencana Laporkan Balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menerangkan kasus ini tengah diusut di tahap penyelidikan.
Baca tanpa iklan