Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tawuran di Bekasi Tewaskan Satu Orang, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku

Dua pelaku tawuran yang menewaskan seorang korban dikenakan Pasal 262 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina

Ringkasan Berita:
  • Insiden tawuran terjadi di depan Gedung Bekasi Creative Center, Kota Bekasi, Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
  • Satu orang berinisial TRB (21) meninggal dalam tawuran tersebut.
  • Polisi kembali mengamankan satu pelaku lain yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Insiden tawuran terjadi di depan Gedung Bekasi Creative Center, Kota Bekasi, Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Satu orang berinisial TRB (21) meninggal dalam tawuran tersebut.

Baca juga: Patroli Gabungan Aparat Kepolisian Gagalkan Tawuran dan Balap Liar di Titik Rawan Jakarta Timur

Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menjelaskan, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok remaja.

Menurutnya korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius yang dialaminya.

"Peristiwa tawuran itu terjadi pada 18 Januari dini hari, sekitar pukul 4 pagi, di depan Bekasi Creative Center," kata Andaru kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

 

Rekomendasi Untuk Anda

 

"Saat kejadian korban luka di bagian paha dan pinggang," tambahnya.

Terkait penanganan perkara, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan cepat dengan mengamankan satu pelaku berinisial TFA pada 19 Januari 2026. 

Selanjutnya, pada hari berikutnya, polisi kembali mengamankan satu pelaku lain yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 262 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kompol Andaru menegaskan tawuran remaja menjadi salah satu target utama Operasi Pekat Jaya 2026 yang dilaksanakan Polda Metro Jaya selama 15 hari, mulai 28 Januari hingga 11 Februari 2026.

Operasi ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti tawuran, kejahatan jalanan, peredaran narkoba, minuman keras, serta potensi gangguan kamtibmas lainnya.

Selain penegakan hukum, Polda Metro Jaya juga mengedepankan langkah preventif melalui patroli gabungan yang melibatkan Brimob, Samapta, serta Satgas Operasi Pekat Jaya di tingkat kewilayahan.

"Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga tindakan pencegahan melalui patroli rutin. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat tawuran dan bersama-sama mencegah terjadinya aksi tersebut," tegasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas