GP Ansor Tangerang Desak Bahar Bin Smith Segera Ditahan dan Tidak Ada Perlakuan Istimewa
GP Ansor Tangerang apresiasi penetapan tersangka Bahan Bin Smith di kasus dugaan penganiayaan, minta segera dilakukan penahanan.
Penulis:
Theresia Felisiani
22 September 2025 – Laporan polisi
Istri korban, Fitri Yulita, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Akhir 2025 – Proses penyelidikan
Polisi memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti, dan melakukan penyelidikan intensif.
30 Januari 2026 – Penetapan tersangka
Setelah dilakukan gelar perkara, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.
Status tersangka diumumkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim.
1 Februari 2026 – Publikasi resmi
Kasus ini dipublikasikan secara luas oleh media. Polisi menyampaikan bahwa Bahar akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut pada awal Februari
Profil Habib Bahar Bin Smith
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Bahar bin Smith memiliki nama lengkap Sayyid Bahar bin Ali bin Smith.
Bahar bin Smith adalah seorang ulama dan pendakwah asal Manado, Sulawesi Utara.
Bahar juga merupakan pimpinan dan pendiri Majelis Pembela Rasullah di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Selain itu, Bahar pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor.
Mengenai kehidupan pribadinya, Bahar bin Smith adalah anak pertama dari tujuh bersaudara.