Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

GP Ansor Tangerang Desak Bahar Bin Smith Segera Ditahan dan Tidak Ada Perlakuan Istimewa

GP Ansor Tangerang apresiasi penetapan tersangka Bahan Bin Smith di kasus dugaan penganiayaan, minta segera dilakukan penahanan. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Ringkasan Berita:
  • Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang apresiasi jajaran Polres Metro Tangerang Kota yang telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan anggota Banser.
  • Penetapan tersangka ini telah memberikan rasa keadilan bagi korban, Rida.
  • GP Ansor Kota Tangerang juga mendesak agar Bahar Bin Smith segera ditahan usai pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (4/2/2026) nanti.
  • Diharapkan tidak ada perlakuan spesial terhadap Bahar Bin Smith.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang mengapresiasi Polres Metro Tangerang Kota atas perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana yang menimpa satu kadernya bernama Rida.

Diketahui Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Bahar Bin Smith bakal diperiksa perdana sebagai tersangka di kasus tersebut pada 4 Februari 2026, usai pemeriksaan GP Ansor Kota Tangerang minta langsung dilakukan penahanan.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.

Dalam SP2HP itu dijelaskan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.

Rekomendasi Untuk Anda

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Baca juga: Timeline Kasus Terbaru Bahar Bin Smith: dalam 5 Bulan Jadi Tersangka Diduga Aniaya Anggota Banser

 

Desak Bahar Bin Smith Ditahan

Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani mengatakan penetapan tersangka tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.

Ia menegaskan proses hukum harus dilanjutkan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Kami berharap setelah ditetapkan sebagai tersangka, harus diikuti dengan upaya paksa, seperti penahanan dan tindakan hukum lainnya agar proses hukum dapat berjalan dengan baik,” tegasnya Minggu (1/2/2026).

Baca juga: Rabu 4 Februari 2026 Bahar Bin Smith Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser 

GP Ansor Kota Tangerang juga menekankan pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum.

Midyani meminta agar Polres Metro Tangerang Kota memperlakukan Bahar bin Smith sama seperti tersangka lainnya tanpa adanya perlakuan istimewa.

“Tidak boleh ada keistimewaan. Ini penting sebagai bentuk ketegasan negara bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri, premanisme, sikap arogan, serta perilaku yang merendahkan derajat kemanusiaan,” ujarnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas