Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Satu Keluarga yang Tewas di Warakas Jakut Ternyata Korban Pembunuhan Racun Tikus

Polisi mengungkap penyebab kematian satu keluarga yang ditemukan tewas di Warakas, Tanjung Priok Jakarta Utara

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S

Ringkasan Berita:
  • Polisi mengungkap satu keluarga yang ditemukan tewas di Warakas, Jakarta Utara, meninggal akibat diracun racun tikus.
  • Pelaku pembunuhan adalah AS, anak kandung sekaligus korban selamat, yang meracuni keluarganya karena dendam.
  • AS kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap penyebab kematian satu keluarga yang ditemukan tewas di Warakas, Tanjung Priok Jakarta Utara, Jumat (2/1/2026) pukul 07.30 WIB.

Tiga orang inisial SS (50), AF (27), dan AD (14) dinyatakan meninggal dunia, sedang satu korban lainnya AS selamat.

Keempatnya diketahui merupakan satu keluarga yang tinggal dalam satu rumah kontrakan.

Mereka ditemukan di rumah kontrakan tersebut dengan kondisi mulut berbusa serta terdapat ruam merah di sejumlah bagian tubuh.

Kematian satu keluarga ini sempat menjadi misteri.

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, korban satu keluarga ini meninggal akibat diracun jenis racun tikus.

Pelaku tak lain adalah anak kandung berinisial AS yang juga ikut menenggak racun tikus.

AS sempat diduga sebagai korban selamat karena kondisinya lemas di kamar mandi.

Dia kemudian dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis.

Dari kesaksian tetangga, korban ditemukan oleh MK (24) anak kedua dari keluarga tersebut saat baru pulang kerja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Belum Periksa Korban Selamat Kasus Sekeluarga Tewas di Warakas Jakut

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menambah beban psikologis keluarga,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar menambahkan dari hasil penyelidikan kemudian pelaku pembunuhan mengarah kepada AS.

Pendalaman keterangan dan bukti membuat polisi menetapkan AS sebagai tersangka pada 4 Februari 2026.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas