Anggotanya Dianiaya Bahar Bin Smith, Siang ini 2000 Banser Geruduk Polres Metro Tangerang Kota
Solidaritas penganiayaan terhadap anggota Banser bernama Rida oleh Bahar Bin Smith, 2000 anggota Banser bakal geruduk Polres Metro Tangerang Kota
Penulis:
Theresia Felisiani
Sebaliknya, mereka mengklaim korban adalah anggota ormas lain yang sengaja datang untuk memprovokasi.
Versi Kuasa Hukum: "Ada Jejak Digital di Grup WhatsApp"
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengecekan ponsel milik korban, ditemukan bukti keanggotaan dalam grup WhatsApp organisasi Perjuangan Wali Songo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS), bukan Banser.
Ichwan menyebut korban sebagai "penyusup" yang menginisiasi surat penolakan pengajian kliennya pada 18 September 2025 lalu.
"Dia kirim surat menolak pengajian Habib. Tanggal 21 dia beraksi (datang ke lokasi). Itulah yang memicu kemarahan jemaah hingga terjadi pengeroyokan. Jadi bukan orang mau salaman terus dipukuli pengawal, itu tidak ada," tegas Ichwan, Rabu (4/2/2026).
Versi Kepolisian dan Kronologi Kejadian
Di sisi lain, Polres Metro Tangerang Kota tetap memproses laporan tersebut berdasarkan versi korban yang mengaku sebagai anggota Banser.
Dalam laporan kepolisian, peristiwa yang terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh itu bermula saat korban berniat mendengarkan ceramah.
Namun, saat mencoba mendekat untuk bersalaman, korban justru dihadang oleh sekelompok pengawal, dibawa ke sebuah ruangan, dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga babak belur.
Status Tersangka dan Jeratan Hukum
Atas peristiwa tersebut, penyidik telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka sejak 30 Januari 2026. Penetapan ini tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan bahwa pihaknya bekerja secara profesional dan transparan. Dalam perkara ini, Bahar disangkakan dengan pasal berlapis, di antaranya:
Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan kekerasan)
Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan)
Pasal 351 KUHP (Penganiayaan)
Juncto Pasal 55 KUHP (Turut serta melakukan tindak pidana)
Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (4/2/2026) namun tidak bisa hadir.
Polisi terus mendalami bukti-bukti, termasuk klaim dari pihak kuasa hukum terkait identitas dan motif sebenarnya dari korban di lokasi kejadian.
(tribun network/thf/TribunBanten.com)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BESOK! 2.000 Anggota Banser Bakal Geruduk Polres Tangerang, Buntut Kader Dianiaya Bahar bin Smith,
Baca tanpa iklan