Dicegah ke Luar Negeri, Richard Lee Diperiksa Pekan Depan
Polisi bakal mengagendakan untuk memanggil Richard Lee untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
Ringkasan Berita:
- Polisi menerbitkan surat cekal terhadap Dokter Richard Lee sejak 10 Februari 2026 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan.
- Pencekalan berlaku 20 hari dan bisa diperpanjang, sementara polisi menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka.
- Kasus ini bermula dari laporan dugaan produk kecantikan yang komposisinya tidak sesuai, tidak steril, dan diduga hasil repacking.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menerbitkan surat pencegahan dan tangkal (cekal) terhadap Dokter Richard Lee tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan terkait produk kecantikan.
Surat cekal sudah diterbitkan sejak Selasa 10 Februari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan pencekalan menjadi mekanisme penyidikan atas kasus yang dilaporkan Dokter Fiktif tersebut.
"Pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).
Kombes Budi memastikan penyidikan kasus ini dilakukan secara proporsional, profesional, dan akuntabel.
Baca juga: Richard Lee Kecewa Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Doktif Syukur Alhamdulillah
Penanganan perkara juga berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Kita menghormati mekanisme yang dilakukan penyidik dan itu ada diatur dalam ketentuan perundang-undangan agar dia tidak melaksanakan kegiatan dahulu ataupun bepergian ke luar negeri," tukasnya.
Dia menerangkan, pencekalan tersebut dilakukan untuk memudahkan polisi dalam menyidik kasus yang menjerat Richard Lee.
Polisi bakal mengagendakan untuk memanggil Richard Lee untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.
"Kita lihat beberapa panggilan ditunda dengan kondisi sakit, dan akan hadir lagi 4 Februari, tapi ternyata 4 Februari itu tidak bisa kita lanjuti karena kita menghormati proses gugatan praperadilan tersangka. Kita akan melihat pada saat seseorang mengajukan ataupun membawa surat keterangan sakit pada saat proses pemeriksaan, penyidik wajib menghormati surat tersebut," tuturnya.
Budi menambahkan, pada pemanggilan sebelumnya Richard Lee tak bisa hadir dengan alasan sakit.
Polisi menyiapkan langkah-langkah berikutnya untuk mengantisipasi pemanggilan terhadapnya.
Jika Richard Lee mengalami sakit, polisi menyiapkan tim Dokkes untuk memeriksanya.
"Penyidik memiliki langkah-langkah antisipasi karena Polda Metro Jaya juga memiliki Dokkes, kita akan mengkonversikan dengan kondisi kesehatan yang ada di Dokkes Polda Metro Jaya, kita juga bisa berkomunikasi dengan dokter yang mengeluarkan surat keterangan tersebut, apakah surat keterangan dari dokter tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
Duduk Perkara
Kasus ini berawal dari korban/konsumen membeli produk bermerek White Tomato melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp 670.100.