Hari Ini di CFD Jakarta Ada Pendaftaran Kartu Layanan Gratis, Kuota Terbatas dan Cetak di Tempat
Kegiatan Car Free Day (CFD) Jakarta pada Minggu, 15 Februari 2026, terdapat pendaftaran Kartu Layanan Gratis (KLG) yang dibuka di dua titik.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Bobby Wiratama
Ringkasan Berita:
- Pendaftaran Kartu Layanan Gratis (KLG) dibuka di CFD Jakarta pada 15 Februari 2026 di dua lokasi dengan kuota terbatas dan kartu dicetak langsung di tempat.
- KLG memberikan akses gratis naik Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta bagi lansia, penyandang disabilitas, serta kelompok masyarakat tertentu.
- Selain di CFD, pendaftaran dan penggantian kartu hilang atau rusak dapat dilakukan melalui layanan online dan titik resmi yang telah ditentukan.
TRIBUNNEWS.COM - Kegiatan Car Free Day (CFD) Jakarta pada Minggu, 15 Februari 2026 tidak hanya menjadi ajang olahraga dan rekreasi warga, tetapi juga menghadirkan layanan publik langsung di lokasi.
Salah satu yang paling ditunggu adalah pendaftaran Kartu Layanan Gratis (KLG) yang dibuka di dua titik CFD, yakni kawasan Bundaran HI (depan Hotel Mandarin Oriental) dengan kuota 150 kartu dan HBKB Jakarta Pusat di Gedung Kecamatan Gambir dengan kuota 50 kartu.
Layanan berlangsung pukul 06.00–10.00 WIB, khusus untuk pendaftar baru kategori lansia usia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas, dengan proses cetak kartu langsung di lokasi setelah data dinyatakan lengkap dan valid.
Program ini digelar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk memperluas akses transportasi publik yang ramah dan inklusif.
Kartu Layanan Gratis (KLG) adalah kartu khusus yang memungkinkan penerima manfaat menggunakan angkutan umum tanpa biaya.
Tujuannya membantu kelompok prioritas agar tetap memiliki mobilitas yang mudah, aman, dan terjangkau dalam menjalankan aktivitas sehari-hari di ibu kota.
Dengan memiliki KLG, penerima manfaat dapat menikmati perjalanan gratis menggunakan moda transportasi publik utama seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Kehadiran layanan pendaftaran langsung di area CFD diharapkan memudahkan warga karena prosesnya lebih cepat dan terpusat.
Persyaratan Pendaftaran di Lokasi CFD
Mengutip dari Instagram @dishubdkijakarta, berikut syarat daftar KLG di CFD Jakarta:
Baca juga: Pendaftaran Kartu Layanan Gratis Khusus LANSIA & Disabilitas dibuka 11 Januari 2026, Ini Syaratnya
Kategori Disabilitas:
- Softcopy KTP Nasional
- Softcopy kartu penyandang disabilitas Jakarta atau surat keterangan disabilitas dari puskesmas/rumah sakit pemerintah
- Softcopy pas foto
Kategori Lansia:
- Softcopy KTP DKI Jakarta
- Softcopy pas foto
Masyarakat disarankan datang lebih awal karena jumlah kartu yang dapat diproses di lokasi CFD dibatasi sesuai kuota.
Jika kuota hari itu terpenuhi, pendaftaran dapat dilakukan melalui kanal lain seperti halte layanan dan laman resmi pendaftaran KLG.
Alternatif Cara Pendaftaran KLG
Selain melalui CFD, pendaftaran juga tersedia melalui beberapa jalur berikut:
1. Bank Jakarta
Diperuntukkan bagi:
- Penerima KJP Plus dan KJMU
- Penghuni Rusunawa
- ASN DKI dan pensiunan PNS DKI Jakarta
2. Laman kig.transjakarta.co.id dan Halte Transjakarta
Kategori yang dapat mendaftar:
- Penerima bansos (KIA Jakarta, KJP Plus/KJMU)
- Tim dan kelompok PKK
- PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
- Penyandang disabilitas
- Lansia
- Veteran RI
- Pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
- Penjaga rumah ibadah
- Warga Kepulauan Seribu
- Jumantik
- Pengurus Karang Taruna
- Dasawisma
- Pengurus Posyandu
- TNI/POLRI
Halte Transjakarta untuk Pendaftaran:
- Monas
- CSW
- Simpang Kuningan
- Pulogadung
- Koja
- Kota
- Cawang Sentral
- Juanda
- Kampung Melayu
- Ragunan
Layanan halte tersedia setiap hari pukul 06.00–22.00 WIB.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan KLG?
Mengutip dari https://smartcity.jakarta.go.id/, berikut beberapa kelompok penerima Kartu Layanan Gratis:
- Lansia (60 tahun ke atas) dengan KTP Jakarta
- Penyandang disabilitas dengan KTP nasional
- Veteran Republik Indonesia dengan KTP nasional
- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera kategori Raskin dengan KTP Jabodetabek
- Penduduk Kepulauan Seribu
- Pengurus masjid (marbot) dengan SK Dewan Masjid Indonesia tahun berjalan
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dengan SK aktif
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik) dengan SK tahun berjalan
- TNI dan Polri dengan KTP nasional dan KTA
Baca tanpa iklan