Kasus Kematian Mahasiswi di Cikarang, Polisi Selidiki Peredaran Obat Ilegal
Mahasiswi ditemukan meninggal di apartemen Cikarang. Polisi menetapkan lima tersangka peredaran obat ilegal dan masih memburu satu DPO
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Seorang mahasiswi berinisial PAF (20) meninggal dunia di sebuah apartemen di Cikarang Utara setelah diduga mengonsumsi obat ilegal tanpa pengawasan medis
- Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan dan distribusi obat tersebut serta masih memburu satu pelaku lain yang masuk DPO
- Kasus ini menyoroti bahaya peredaran obat ilegal dan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah korban jiwa
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang mahasiswi berinisial PAF (20) meninggal dunia di sebuah apartemen di kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kepolisian menduga korban mengonsumsi obat-obatan ilegal yang diperoleh tanpa pengawasan medis.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dan masih memburu satu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang.
Kepolisian Resor Metro Bekasi menyatakan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selain itu, satu orang lainnya masih diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa di kamar apartemen.
Baca juga: Jaringan Penjual Obat Ilegal di Balik Kematian Mahasiswi di Bekasi, Polisi Ungkap Kronologi
Petugas kemudian mengevakuasi jenazah korban ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk keperluan autopsi dan penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga mengonsumsi obat-obatan yang diperoleh secara ilegal. Setelah mengonsumsi obat tersebut, kondisi kesehatan korban menurun hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar Sumarni, Selasa (17/2/2026).
Dari hasil pengembangan kasus, penyidik mengamankan lima tersangka berinisial SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF.
Kelimanya diduga memiliki peran dalam rantai penjualan dan distribusi obat ilegal yang akhirnya dikonsumsi oleh korban.
Polisi juga masih memburu satu tersangka lain berinisial R yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lainnya yang sudah masuk DPO,” kata Sumarni.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain telepon seluler, kendaraan bermotor, serta sisa obat-obatan yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Barang bukti itu kini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca tanpa iklan