Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Selama Ramadan 2026, Diskotek hingga Tempat Karaoke di Jakarta Wajib Tutup

Kelab malam, diskotek, hingga rumah pijat di DKI Jakarta dilarang beroperasi atau buka selama Ramadan dan Lebaran 1447 H/2026.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Febri Prasetyo
zoom-in Selama Ramadan 2026, Diskotek hingga Tempat Karaoke di Jakarta Wajib Tutup
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DISKOTEK HARUS TUTUP - Foto petugas yang mengamati matahari terbenam menggunakan teleskop saat melakukan pemantauan hilal di Masjid Al-Musari'in, Kembangan Utara, Jakarta, Selasa (17/2/2026). Kelab malam, diskotek, hingga rumah pijat di DKI Jakarta dilarang beroperasi atau buka selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H/2026. 

Ringkasan Berita:
  • Ada enam jenis usaha pariwisata tertentu yang dilarang beroperasi di DKI Jakarta selama bulan puasa.
  • Keenamnya mulai dari diskotek hingga tempat karaoke.
  • Ada pengecualian untuk keenam jenis usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang 4 dan 5.

TRIBUNNEWS.COM - Kelab malam, diskotek, hingga rumah pijat di DKI Jakarta dilarang beroperasi atau buka selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H/2026.

Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001 Tahun 2026 tentang Penyelengaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

Ada enam jenis usaha pariwisata tertentu yang dilarang beroperasi selama bulan puasa. Keenamnya adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, dan tempat karaoke.

Dikutip dari Kompas.com, dalam keterangan tertulis, Selasa, (17/2/2026), Kepala Dinas Parekraf Jakarta Andhika Permata mengatakan SE itu diterbitkan untuk menghormati Ramadan dan Idulfitri 1447 H/2026 M.

Di samping itu, SE tersebut juga berkaitan dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata

Keenam jenis usaha itu diwajibkan tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.

Rekomendasi Untuk Anda

Meski demikian, ada pengecualian mengenai penutupan. Keenam jenis usaha itu bisa beroperasi apabila dilakukan di hotel bintang 4 dan bintang 5. 

Di samping itu, ada pengecualian untuk usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit. Akan tetapi, operasionalnya dibatasi.

Lebih lanjut, mengenai jenis usaha yang dikecualikan tersebut, terdapat ketentuan lain sebagai berikut.

- Kelab malam beroperasi mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB

- Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB

- Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB

- Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB

- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB

- Bar/rumah minum mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas