Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sahur on The Road di Depok Akan Dibubarkan Aparat

SOTR dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, kebisingan, maupun tindakan-tindakan yang meresahkan masyarakat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Sahur on The Road di Depok Akan Dibubarkan Aparat
HO/IST/warta kota
ILUSTRASI SAHUR ON THE ROAD - Kegiatan sahur on the road (SOR) tidak diizinkan selama bulan suci Ramadan 1447  H di Kota Depok, Jawa Barat. 

Ringkasan Berita:
  • Kegiatan sahur on the road (SOTR) dilarang selama Ramadan 1447 H/2026 di Depok karena dinilai mengganggu ketertiban, menimbulkan kemacetan, dan kebisingan.
  • Pemkot bersama Satpol PP dan kepolisian akan membubarkan serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran atau unsur pidana.
  • Larangan serupa juga diberlakukan di Bandung karena SOR dianggap rawan tawuran, konvoi ugal-ugalan, dan gangguan kamtibmas.

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Kegiatan sahur on the road (SOTR) tidak diizinkan selama bulan suci Ramadan 1447  H di Kota Depok, Jawa Barat.

Sahur on the road (SOR) adalah kegiatan makan sahur yang dilakukan secara berkelompok di jalan raya, biasanya dengan berkeliling atau konvoi kendaraan pada dini hari saat Ramadan.

Awalnya bertujuan berbagi makanan kepada masyarakat, namun sering menimbulkan kemacetan, kebisingan, hingga gangguan ketertiban sehingga di sejumlah daerah kerap dibatasi atau dilarang.

SOTR dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, kebisingan, maupun tindakan-tindakan lainnya yang meresahkan masyarakat.

Bahkan, pihak Satpol PP Kota Depok bersama TNI-Polri bakal membubarkan paksa jika menemukan kegiatan SOR selama Ramadan 2026.

“Jadi nanti kalau ada iring-iringan, arak-arakan sahur on the road jangan marah kalau diberhentikan, dibubarkan oleh pihak kepolisian maupun Satpol PP,” kata Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, Rabu (18/2/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Chandra, pihaknya sudah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan.

Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras menjelaskan, pihaknya akan menindak pelaku SOR sesuai regulasi yang ada.

Jika dalam kegiatan SOR terdapat unsur pidana, maka pihak kepolisian akan menindak tegas.

Abdul Waras menambahkan, pihaknya bersama pemerintah daerah dan Kodim 0508 Depok telah melakukan evaluasi sejumlah titik rawan yang menjadi catatan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Patroli Gabungan Selama Ramadan, Antisipasi Sahur on The Road

“Himbauan dari pemerintah daerah semata-mata dilakukan demi masyarakat bisa khusyuk melaksanakan ibadah Ramadan, tidak terganggu oleh hal-hal yang semua tadi, terganggu, bising dan sebagainya,” pungkasnya. 

Larangan di Bandung

Polrestabes Bandung melarang adanya kegiatan sahur on the road atau SOTR selama Ramadan tahun ini.

Alasannya, dikhawatirkan berpotensi mengganggu ketertiban umum dan dinilai rawan memicu tawuran atau aksi kriminalitas lainnya.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan pihaknya sudah menyiapkan langkah antisipasi untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di Bandung selama Ramadan.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun depok
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas