Pramono Minta Lapangan Padel Harus Kedap Suara agar Tak Ganggu Warga, Maksimal Sampai Jam 20.00 WIB
Pramono menegaskan lapangan padel yang telah resmi memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berada di perumahan warga, harus dibatasi waktunya.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Ringkasan Berita:
- Pramono menegaskan bahwa lapangan padel yang telah resmi memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berada di perumahan warga, harus dibatasi waktunya
- Selain itu, kata Pramono, harus kedap suara juga agar suara bisingnya tidak mengganggu warga setempat
- Sementara untuk lapangan padel yang belum memiliki PBG, Pramono menekankan izin usahanya akan dicabut
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta lapangan padel yang sebelumnya diadukan warga Jakarta mengganggu karena bising, agar dibuat kedap suara.
Sebelumnya, warga di sejumlah wilayah melayangkan protes karena merasa terganggu oleh kebisingan lapangan padel itu, kemudian lalu lintas yang padat, hingga persoalan izin yang dipertanyakan.
Menindaklanjuti keluhan warga tersebut, Pramono menegaskan bahwa lapangan padel yang telah resmi memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berada di perumahan warga, harus dibatasi waktunya.
Selain itu, kata Pramono, harus kedap suara juga agar suara bisingnya tidak mengganggu warga setempat.
"Saya memutuskan dan meminta kepada wali kota, jajaran terkait, camat dan sebagainya untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum, boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tidak lebih dari jam 08.00 malam," katanya dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Kemudian kalau lapangan pedal itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan yang kemudian mengganggu masyarakat, maka lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara, pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada," tegas Pramono.
Sementara untuk lapangan padel yang belum memiliki PBG, Pramono menekankan izin usahanya akan dicabut.
"Bangunan atau lapangan pedal yang tidak memiliki PBG, dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha."
"Karena kami menengarai bahwa ada lapangan pedel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," ungkapnya.
Dikutip dari Kompas.com, salah satu warga dari kawasan Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, Zul (49), sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya meminta lapangan padel di Pulomas ditutup.
Zul menyebut warga telah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur melalui perkara Nomor 214/G/2025/PTUN.JKT.
Baca juga: DPR Akui Terima Surat Keluhan Warga Soal Lapangan Padel Dianggap Berisik
“Iya jelas maunya ditutup, sesuai dengan undang-undang. Pemerintah itu sudah mengakui ada kesalahan dengan keluarnya surat peringatan. Kami juga sudah menang di PTUN. Putusannya mencabut izin. Cabut dulu izinnya, walaupun ada banding,” kata Zul di Balai Kota, Selasa.
Menurut Zul, bangunan tersebut seharusnya tidak digunakan hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap.
“Jangan dipergunakan bangunannya sampai putusan banding itu ada. Jalankan dulu surat peringatan dan putusan pengadilan. Tutup saja, tidak ada manfaatnya bagi warga,” ujarnya.
Baca tanpa iklan