Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pramono Minta Lapangan Padel Harus Kedap Suara agar Tak Ganggu Warga, Maksimal Sampai Jam 20.00 WIB

Pramono menegaskan lapangan padel yang telah resmi memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berada di perumahan warga, harus dibatasi waktunya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

Dia juga menilai aktivitas lapangan padel menimbulkan kebisingan tinggi yang dirasakan warga sekitar.

“Ramai sekali, yang kami rasakan itu suara bising. Bukan macet, tapi lalu lalang kendaraan ramai. Ada CCTV, kami catat jam-jamnya,” kata dia. 

Bahkan, Zul menyebut lapangan masih beroperasi setiap hari mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.

Tanggapan DPR RI

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, juga mengungkap pihaknya telah menerima surat keluhan dari masyarakat tentang operasional lapangan Padel yang dinilai mengganggu kenyamanan warga di wilayah Jakarta.

Pasalnya, lapangan padel tersebut sering menyebabkan kebisingan dan mengganggu warga.

"Kayak di Jakarta Selatan itu banyak memang keluhan. Bahkan itu sampai DPR juga tuh, kita sudah menerima suratnya," ujar Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Lalu menegaskan bahwa DPR sejatinya mendukung kesadaran masyarakat untuk berolahraga. Namun, hal tersebut tidak boleh mengorbankan ketertiban umum.

Rekomendasi Untuk Anda

"Jangan sampai dengan adanya lapangan Padel yang banyak ini justru berdampak negatif terhadap lingkungan yang ada di sekitar," tegasnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut lantas mengusulkan dua poin kepada pemilik sarana prasarana lapangan padel.

Di antaranya, lapangan Padel disarankan dilengkapi dengan teknologi peredam agar kebisingan tidak merambat ke rumah warga.

Selain itu, sebelum membangun lapangan, pemilik wajib melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan masyarakat sekitar untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.

Lalu juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan agar aturan mengenai jarak antara fasilitas olahraga komersial dengan area perumahan dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) terkait tata ruang.

"Kalau dari sisi tata ruang ya memang harus melalui Perda. Supaya masyarakat yang berolahraga terfasilitasi, masyarakat umum yang ada di situ juga tidak terganggu," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Igman)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas