Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pria Penganiaya 3 Pegawai SPBU di Jaktim Terancam Dua Tahun Penjara

JMH, pelaku penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang yang sempat viral di media sosial ditetapkan sebagai tersangka.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina

Ringkasan Berita:
  • JMH (31) pelaku penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, yang sempat viral di media sosial ditetapkan sebagai tersangka.
  • Tersangka dipastikan merupakan warga sipil, bukan anggota kepolisian.
  • Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 22.10 WIB di SPBU Cipinang.
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial JMH (31) pelaku penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, yang sempat viral di media sosial ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dipastikan merupakan warga sipil, bukan anggota kepolisian. 

Baca juga: Mengamuk di SPBU dan Ngaku Polisi, Pelaku Penganiayaan di Jakarta Timur Ternyata Wiraswasta

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 22.10 WIB di SPBU Cipinang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka JMH datang ke SPBU menggunakan mobil Toyota Vellfire dan hendak mengisi BBM jenis Pertalite.

Namun petugas SPBU menolak karena hasil pemindaian barcode tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan.

 

MOTIF - Kasus penganiayaan yang menimpa seorang bocah di Sukabumi akhirnya mulai terkuak, termasuk motif sang ibu tiri hingga anak berusia 12 tahun itu meregang nyawa.
MOTIF - Kasus penganiayaan yang menimpa seorang bocah di Sukabumi akhirnya mulai terkuak, termasuk motif sang ibu tiri hingga anak berusia 12 tahun itu meregang nyawa. (Tribunnews.com)
Rekomendasi Untuk Anda

 

"Karena tidak sesuai dengan ketentuan pengisian BBM subsidi, petugas tidak dapat melayani pengisian. Penolakan tersebut kemudian memicu emosi tersangka hingga melakukan kekerasan terhadap tiga pekerja SPBU yang saat itu sedang menjalankan tugasnya," ujar Kombes Budi, Kamis (26/2/2026).

Akibat kejadian tersebut, tiga pekerja SPBU berinisial LH, AM, dan AKA mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala akibat pemukulan. 

Salah satu korban kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Pulogadung pada 23 Februari 2026. 

Polisi segera melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, serta mengamankan rekaman CCTV dan sejumlah barang bukti.

Kabid Humas menegaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka JMH adalah warga sipil dan tidak memiliki kaitan dengan institusi Polri.

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan bukan anggota Polri. Kami tegaskan tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam peristiwa ini. Tersangka telah diamankan dan saat ini diproses oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur," jelasnya.

Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pasang pelat nomor kendaraan, satu unit mobil Toyota Vellfire, rekaman video penganiayaan, serta pakaian korban.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas