Pria Penganiaya 3 Pegawai SPBU di Jaktim Terancam Dua Tahun Penjara
JMH, pelaku penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang yang sempat viral di media sosial ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
- JMH (31) pelaku penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, yang sempat viral di media sosial ditetapkan sebagai tersangka.
- Tersangka dipastikan merupakan warga sipil, bukan anggota kepolisian.
- Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 22.10 WIB di SPBU Cipinang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial JMH (31) pelaku penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, yang sempat viral di media sosial ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dipastikan merupakan warga sipil, bukan anggota kepolisian.
Baca juga: Mengamuk di SPBU dan Ngaku Polisi, Pelaku Penganiayaan di Jakarta Timur Ternyata Wiraswasta
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 22.10 WIB di SPBU Cipinang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka JMH datang ke SPBU menggunakan mobil Toyota Vellfire dan hendak mengisi BBM jenis Pertalite.
Namun petugas SPBU menolak karena hasil pemindaian barcode tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan.
"Karena tidak sesuai dengan ketentuan pengisian BBM subsidi, petugas tidak dapat melayani pengisian. Penolakan tersebut kemudian memicu emosi tersangka hingga melakukan kekerasan terhadap tiga pekerja SPBU yang saat itu sedang menjalankan tugasnya," ujar Kombes Budi, Kamis (26/2/2026).
Akibat kejadian tersebut, tiga pekerja SPBU berinisial LH, AM, dan AKA mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala akibat pemukulan.
Salah satu korban kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Pulogadung pada 23 Februari 2026.
Polisi segera melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, serta mengamankan rekaman CCTV dan sejumlah barang bukti.
Kabid Humas menegaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka JMH adalah warga sipil dan tidak memiliki kaitan dengan institusi Polri.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan bukan anggota Polri. Kami tegaskan tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam peristiwa ini. Tersangka telah diamankan dan saat ini diproses oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur," jelasnya.
Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pasang pelat nomor kendaraan, satu unit mobil Toyota Vellfire, rekaman video penganiayaan, serta pakaian korban.
Baca tanpa iklan