Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pramono Anung Tegaskan Ormas Jangan Paksa Pengusaha Beri THR

Pramono Anung ingatkan ormas tak memaksa pengusaha beri THR. Pemprov DKI juga memastikan THR ASN segera dicairkan jelang Lebaran 2026.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Glery Lazuardi

Penerima THR dari sektor pemerintahan meliputi:

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pejabat negara serta para pensiunan PNS, TNI, dan Polri

Pengawasan dan Sanksi bagi Perusahaan

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, pemerintah meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan aktif terhadap perusahaan.

Rekomendasi Untuk Anda

Kementerian Ketenagakerjaan juga menginstruksikan pembentukan Posko THR di berbagai daerah sebagai pusat konsultasi dan pengaduan bagi pekerja.

Melalui posko tersebut, pekerja dapat melaporkan berbagai masalah terkait THR, seperti keterlambatan pembayaran atau pelanggaran aturan.

Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Dengan kepastian aturan tersebut, pemerintah berharap pembayaran THR dapat berjalan lancar sehingga pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri dengan lebih tenang, sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan aktivitas ekonomi nasional.

Sesuai Minatmu
Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas