Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro Cs terkait Kasus Dugaan Penghasutan

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kasasi itu diajukan oleh jaksa pada Maret 2026.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
zoom-in Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro Cs terkait Kasus Dugaan Penghasutan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG PLEDOI DELPEDRO - Terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yaitu Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar bersama sejumlah aktivis berfoto bersama usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa terkait kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro Cs terkait Kasus Dugaan Penghasutan

Ringkasan Berita:
  • Jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa kasus penghasutan demonstrasi.
  • Kasasi diajukan Maret 2026, meski jadwal sidang dan majelis hakim belum ditentukan hingga kini.
  • Sebelumnya hakim memvonis bebas karena tidak ada bukti unggahan terdakwa menyebabkan kerusuhan demonstrasi tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen terkait kasus dugaan penghasutan demonstrasi ricuh Agustus 2025.

Selain terhadap Delpedro, kasasi itu diajukan jaksa juga untuk tiga terdakwa lainnya yakni staf Lokataru Foundation Muzzafar Salim, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Hussein dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kasasi itu diajukan oleh jaksa pada Maret 2026.

"Tanggal permohonan 16 Maret 2026, pemohon kasasi Tri Yanti Merlyn Christin Pardede (penuntut umum)," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakpus, Selasa (7/4/2026).

Meski begitu dalam laman tersebut belum dijelaskan mengenai tanggal dan majelis hakim yang akan mengadili upaya hukum dari Jaksa tersebut.

Terkait hal ini, Tribunnews.com juga sudah mengkonfirmasi terkait langkah kasasi ini kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta terkait hal tersebut.


Delpedro dkk Divonis Bebas

Majelis hakim memberikan vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kerusuhan.

Tiga terdakwa lainnya yakni staf Lokataru Foundation sekaligus admin Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, (6/3/2026).

Baca juga: Usai Kasus Delpedro dkk, 3 Terdakwa Kerusuhan di Solo Juga Divonis Bebas

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum," kata Harike di ruang sidang.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

Pertimbangan hakim

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas