Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pigai: Segel Rumah Doa POUK Tesalonika di Tangerang Sudah Dibuka

Penyegelan rumah doa di Tangerang telah dibuka. Pemerintah diminta menjamin kebebasan beribadah dan mencegah diskriminasi ke depan

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pigai: Segel Rumah Doa POUK Tesalonika di Tangerang Sudah Dibuka
Tribunnews.com/Reza Deni
SEGEL DIBUKA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyampaikan bahwa penyegelan rumah doa jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, telah dibuka.  Pigai mengatakan, Kementerian HAM telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Banten. 

Menurut PGI, penyelesaian konflik terkait rumah ibadah seharusnya dilakukan melalui dialog yang melibatkan semua pihak, sehingga solusi yang dihasilkan dapat menghormati hak setiap warga negara.

“Mendorong dialog yang inklusif dan berkeadilan, guna mencari solusi jangka panjang dan permanen yang menghormati hak semua pihak," pungkas Etika.

Sebagai informasi, penyegelan bangunan terjadi tak lama setelah jemaat selesai melaksanakan ibadah Jumat Agung.

Sejumlah warga mendatangi lokasi dan mempersoalkan status perizinan bangunan yang dipakai sebagai rumah doa.

Aparat pemerintah daerah bersama Satpol PP kemudian turun ke lokasi dan melakukan penyegelan untuk mencegah potensi konflik di lapangan.

Pemerintah daerah menyebut langkah tersebut dilakukan karena bangunan dinilai belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sementara itu, pihak jemaat menyatakan proses pengurusan izin sebenarnya sudah diajukan sebelumnya dan masih berjalan.

Rekomendasi Untuk Anda

Persoalan rumah ibadah di kawasan itu juga disebut telah berlangsung cukup lama dan beberapa kali memicu polemik antara jemaat dan sebagian warga sekitar.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas