Fraksi PSI DPRD DKI Desak Batas Tarif Air Masuk Rancangan Perda: Jangan Sampai Warga Dibebani
Francine Widjojo meminta Ranperda SPAM menetapkan batas atas tarif air untuk melindungi masyarakat dan memastikan akses air tetap terjangkau.
Ringkasan Berita:
- Francine Widjojo meminta Ranperda SPAM menetapkan batas atas tarif air untuk melindungi masyarakat dan memastikan akses air tetap terjangkau.
- Fraksi PSI menekankan air adalah hak asasi manusia, sehingga penetapan tarif harus berpihak pada kepentingan publik dan melibatkan konsultasi masyarakat.
- Isu utama meliputi ketergantungan air dari luar daerah, penggunaan air tanah yang sebabkan penurunan tanah, serta kebocoran air tinggi, dengan target layanan 100 persen perpipaan pada 2029.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, mendesak agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) secara tegas mencantumkan batas atas tarif air demi melindungi masyarakat.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta saat membacakan pandangan umum fraksi.
“Setiap penetapan tarif harus tunduk pada kepentingan publik dan bukan atas logika keuntungan semata,” kata Francine dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Dia menilai, tanpa adanya batas tarif yang jelas dalam Perda, masyarakat berpotensi menanggung beban kenaikan harga air di masa depan.
Dia menegaskan, Fraksi PSI meminta agar batas atas tarif ditetapkan langsung dalam norma Perda, bukan sekadar kebijakan teknis yang bisa berubah sewaktu-waktu.
Selain itu, PSI juga mendorong adanya mekanisme konsultasi publik sebelum penyesuaian tarif dilakukan.
“Ranperda ini tidak boleh hanya normatif, tapi harus menjadi komitmen nyata untuk akses air yang adil,” ujarnya.
Mengacu pada resolusi PBB yang menetapkan air sebagai hak asasi manusia, Francine menegaskan bahwa negara wajib hadir menjamin akses air bersih yang terjangkau.
Di hadapan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, ia menekankan bahwa air minum bukan sekadar komoditas, melainkan hak dasar warga.
Tak hanya soal tarif, Francine juga membeberkan sejumlah persoalan serius dalam tata kelola air di Jakarta.
Mulai dari ketergantungan hingga 97 persen terhadap air baku dari luar daerah, hingga tingginya penggunaan air tanah yang berdampak pada penurunan muka tanah.
“Permukaan tanah di Jakarta bisa turun 5–10 cm per tahun akibat penggunaan air tanah berlebihan,” ujar Francine.
Masalah lain yang disorot adalah tingginya tingkat kebocoran air atau Non-Revenue Water (NRW).
Francine menyebut, tingkat kebocoran air di Jakarta mencapai 44,9 persen pada 2025, jauh di atas target nasional maksimal 25 persen.
“Kebocoran ini terjadi karena pencurian air, pipa bocor, hingga sistem distribusi yang tidak optimal,” kata dia.
Baca tanpa iklan