Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polisi Terapkan Pasal TPPO dan Eksploitasi Anak dalam Kasus PRT Tewas di Benhil

PRT 15 tahun tewas usai lompat dari kos di Jakpus. Polisi terapkan pasal TPPO dan eksploitasi anak, penyelidikan masih berjalan

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Terapkan Pasal TPPO dan Eksploitasi Anak dalam Kasus PRT Tewas di Benhil
HO/IST
PRT TEWAS - Dua PRT nekat lompat dari kos 4 lantai di Benhil, satu tewas, satu luka. Polisi menerapkan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak terkait kasus pekerja rumah tangga (PRT) yang tewas usai lompat dari lantai 4 bangunan kos di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat 

"Kami ingin memastikan bahwa setiap fakta didalami secara objektif. Di sisi lain, kami juga menaruh perhatian pada kondisi saksi yang selamat, termasuk aspek pemulihan dan pendampingannya," lanjutnya.

Saat ini, penyebab pasti meninggalnya korban masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut berduka cita terhadap keluarga korban yang ditinggalkan.

"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa ini," imbuhnya.

Petugas dari SPKT Polres Metro Jakarta Pusat bersama Piket Reskrim, Unit Identifikasi, dan unsur terkait segera melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) serta mendatangi rumah sakit tempat korban sempat dibawa usai kejadian.

Korban diketahui sempat dibawa ke RSAL Dr. Mintoharjo. 

Namun, setelah mendapat penanganan dari tim medis, korban D dinyatakan meninggal dunia. 

Rekomendasi Untuk Anda

Polisi menyebut korban bekerja sebagai pekerja rumah tangga dan tinggal di lokasi tersebut.
 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas