Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lima Bulan Ditahan Kasus Sewakan Rumah, Cahyati Divonis Lepas oleh Pengadilan

Hakim menyatakan perbuatan yang didakwakan telah terbukti namun terdapat dasar peniadaan pidana yang membuat terdakwa harus diputus lepas

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Lima Bulan Ditahan Kasus Sewakan Rumah, Cahyati Divonis Lepas oleh Pengadilan
kai.or.id
PUTUSAN LEPAS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan lepas kepada Cahyati (49) pada Senin (27/4/2026). 

Meski unsur perbuatan yang didakwakan terbukti, majelis hakim menilai terdapat alasan yang menghapuskan pidana, sehingga terdakwa diputus lepas.

Menurut Dhito, putusan ini sebagai langkah progresif di tengah kecenderungan penegakan hukum yang bersifat punitif, sekaligus memperkuat prinsip bahwa pemidanaan harus menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian perkara hukum.

"Putusan ini semakin mempertegas arah pembaharuan hukum pidana di Indonesia yang menekankan pemidanaan sebagai ultimum remedium," kata dia.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sempat Ditahan 5 Bulan, Ibu di Jakbar yang Sewakan Rumah Demi Sekolah Anak Kini Divonis Lepas

 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunJakarta
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas