Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lima Bulan Ditahan Kasus Sewakan Rumah, Cahyati Divonis Lepas oleh Pengadilan

Hakim menyatakan perbuatan yang didakwakan telah terbukti namun terdapat dasar peniadaan pidana yang membuat terdakwa harus diputus lepas

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Lima Bulan Ditahan Kasus Sewakan Rumah, Cahyati Divonis Lepas oleh Pengadilan
kai.or.id
PUTUSAN LEPAS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan lepas kepada Cahyati (49) pada Senin (27/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutus lepas Cahyati dari perkara penipuan sewa rumah setelah persidangan panjang.
  • Hakim menyatakan perbuatan terbukti namun termasuk wanprestasi sehingga bukan tindak pidana dan ada alasan peniadaan.
  • Kasus bermula dari sewa rumah gagal, Cahyati ditahan lima bulan, dan sengketa dinilai ranah perdata.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan lepas kepada Cahyati (49) pada Senin (27/4/2026).

Cahyati sebelumnya disidang terkait penipuan atau penggelapan terkait sewa rumah.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Tri Wahyudi, hakim menyatakan perbuatan yang didakwakan telah terbukti namun terdapat dasar peniadaan pidana yang membuat terdakwa harus diputus lepas. 

Sebelumnya, Cahyati harus mendekam di tahanan selama lima bulan selama kasusnya berproses di persidangan.

 Sewakan Rumah untuk Biaya Sekolah

Kasus ini bermula ketika Cahyati yang hidup dalam keterbatasan ekonomi berupaya memenuhi kebutuhan pendidikan anaknya dengan menyewakan rumah peninggalan orang tuanya. 

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, proses sewa tersebut tidak berjalan lancar karena pihak penyewa menghilang tanpa kabar, sehingga serah terima rumah tidak pernah terjadi.

Karena mengira perjanjian batal, Cahyati kembali menempati rumah tersebut. 

Beberapa hari kemudian, pihak penyewa datang dan merasa dirugikan, hingga akhirnya melaporkan Cahyati ke Polsek Tambora, Jakarta Barat pada 15 Juli 2024.

Dalam proses hukum, Cahyati mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron. 

Baca juga: Junaedi Saibih Sujud Syukur, Divonis Bebas Dalam Kasus Suap Vonis Lepas Migor

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Cindy Nataline Cristina Silalahi, Edgard Samuel Nainggolan, dan Irma Yanti Ompusunggu menilai perkara tersebut seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.

Sementara itu, Direktur LBH Mawar Saron, Ditho H.F. Sitompoel, menegaskan hubungan hukum antara Cahyati dan pelapor merupakan hubungan keperdataan berdasarkan perjanjian yang sah.

"Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa memang terdapat perjanjian sewa-menyewa secara lisan yang sah. 

Namun, tindakan terdakwa yang tidak mengosongkan rumah dinilai sebagai wanprestasi atau cidera janji, bukan tindak pidana," ujar Ditho, Rabu (29/4/2026).

Hakim juga menegaskan hukum pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium), sehingga penyelesaian sengketa seharusnya ditempuh melalui jalur perdata.

Sumber: TribunJakarta
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas