Berkas Belum P21, Masa Penahanan Dokter Richard Lee Diperpanjang Sampai 3 Juni 2026
Menurutnya penyidik masih melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti dan keterangan saksi untuk mengumpulkan fakta-fakta peristiwa.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan tersangka Richard Lee karena berkas perkara belum dinyatakan lengkap jaksa.
- Penyidik masih melengkapi alat bukti, barang bukti, serta keterangan saksi sesuai petunjuk P19 kejaksaan.
- Penahanan berlaku hingga Juni 2026 dan polisi menegaskan tidak ada penangguhan terhadap tersangka tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen Dokter Richard Lee (DRL).
Perpanjangan masa penahanan ini karena Kejaksaan Tinggi Banten belum menerbitkan P21 terkait perkara tersebut.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menuturkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani perkara masih dalam proses pemenuhan berkas.
Menurutnya penyidik masih melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti dan keterangan saksi untuk mengumpulkan fakta-fakta peristiwa.
"Yang bersangkutan ditahan dan dilakukan perpanjangan penahanan dari 5 Mei 2026 sampai dengan 3 Juni 2026, itu sudah diajukan ke pengadilan (PN Banten)," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2026).
Selama proses perlengkapan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mengirimkan berkas perkara pada 31 Maret 2026 Kejati Banten.
Namun pada 13 April 2026, jaksa menerbitkan P19 atau berkas harus dilengkapi kembali oleh penyidik kepolisian.
Perlengkapan berkas ini bagian penting dalam proses hukum sehingga dua alat bukti akan sinkron dengan cerita di dalam berkas perkara.
"Alhamdulillah penyidik telah melengkapi berkas perkara pada tanggal 23 April dan berkas sudah dikirimkan kembali ke Kejati Banten sesuai petunjuk jaksa," tukasnya.
Kompol Andaru menegaskan kembali terkait isu penangguhan penahanan terhadap tersangka DRL.
Dia menyebut bahwa informasi masih tersebut keliru karena tersangka DRL masih ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
"Jadi tidak ada penangguhan penahanan," pungkasnya.
Baca juga: Ustaz Derry Sulaiman Bela Richard Lee usai Sertifikat Mualaf Dicabut
Sebelumnya, dokter Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Doktif selaku pihak pelapor menyatakan akan mengawal proses pemeriksaan Dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Ia mengatakan, pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka seharusnya dilakukan pada Selasa (7/4/2026), namun batal dilaksanakan.
“Seharusnya pemeriksaan dilakukan hari ini, tetapi tersangka menolak memberikan keterangan karena tidak didampingi kuasa hukum,” ujar Doktif di Polda Metro Jaya.
Baca tanpa iklan