Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berkas Belum P21, Masa Penahanan Dokter Richard Lee Diperpanjang Sampai 3 Juni 2026

Menurutnya penyidik masih melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti dan keterangan saksi untuk mengumpulkan fakta-fakta peristiwa.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Berkas Belum P21, Masa Penahanan Dokter Richard Lee Diperpanjang Sampai 3 Juni 2026
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PERPANJANGAN PENAHANAN - Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menyatakan penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen Dokter Richard Lee (DRL) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2026). 

Doktif menduga penolakan tersebut merupakan bagian dari strategi untuk menunda proses hukum.

“Jadi mungkin ini strategi untuk menunda pemeriksaan,” katanya.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya kekhawatiran dari pihak tersangka terkait penyitaan aset digital, seperti akun media sosial dan kanal YouTube, yang dinilai dapat memengaruhi jalannya perkara.


Duduk Perkara

Kasus ini berawal dari korban/konsumen membeli produk bermerek White Tomato melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp 670.100. 

Setelah barang diterima dan diperiksa, komposisi produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tertera pada kemasan.

Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, korban kembali membeli produk bermerek DNA Salmon melalui akun Raycells Shop dengan harga Rp1.032.700. 

Baca juga: Komentar Richard Lee usai Sertifikat Mualaf Dicabut, Sebut Keyakinan Bukan Sekadar Dokumen

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah diterima, produk tersebut diduga sudah tidak steril.

Hal serupa kembali terjadi pada 2 November 2024. 

Korban membeli produk bermerek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui akun Goddeskin by Athena seharga Rp922.000. 

Namun setelah barang tiba dan dicek, ternyata produk tersebut repacking dari produk RE.Q ping.

Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz kemudian melaporkan Dokter Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan. 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas