Kebakaran Gedung Tanpa Pintu Darurat Tewaskan 22 Orang, Dirut Terra Drone Dituntut Kamis
Dirut Terra Drone Michael Wisnu Wardhana dituntut dalam kasus kebakaran gedung Kemayoran yang menewaskan 22 orang akibat kelalaian.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Acos Abdul Qodir
Petugas pemadam kebakaran mengevakuasi korban menggunakan tangga dari mobil damkar yang ditempatkan di sisi gedung.
Sebanyak 19 orang berhasil diselamatkan, sementara 22 orang dinyatakan meninggal dunia akibat terjebak asap dan kekurangan oksigen.
Baca juga: Bos Terra Drone Minta Maaf, Janjikan Beasiswa dan Kompensasi untuk Keluarga Korban Kebakaran
Dugaan Kelalaian SOP Keselamatan
Hasil pemeriksaan menyebut tidak adanya standar prosedur keselamatan memadai di area penyimpanan baterai, termasuk sistem proteksi kebakaran aktif seperti sprinkler dan detektor asap.
Regulasi keselamatan gedung mewajibkan adanya jalur evakuasi, alat proteksi kebakaran, serta penanggung jawab keselamatan gedung.
Dakwaan Berlapis terhadap Terdakwa
Michael Wisnu Wardhana didakwa Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 187 KUHP sebagai alternatif jika unsur kesengajaan dinilai terpenuhi.
Ancaman hukuman dalam perkara ini mencakup pidana penjara jangka panjang hingga seumur hidup.
Kasus kebakaran gedung Terra Drone menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja dan pengawasan ketat terhadap bangunan berisiko tinggi di kawasan perkotaan.
Baca tanpa iklan