Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Kacab Bank BUMN: Dokter Forensik RS Polri Dicecar Soal Waktu Kematian Korban

Ahli Kedokteran Forensik dicecar berbagai pertanyaan oleh Majelis Hakim dan Oditur Militer soal waktu kematian Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sidang Kacab Bank BUMN: Dokter Forensik RS Polri Dicecar Soal Waktu Kematian Korban
Tribunnews.com/Alfarizy
SIDANG ILHAM PRADIPTA - Ahli Kedokteran Forensik RS Polri, dr. Asri Megaratri, Sp.FM, saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). (TRIBUNNEWS/Alfarizy) 

Ringkasan Berita:
  • Ahli Kedokteran Forensik RS Polri, dr. Asri Megaratri, Sp.FM, dicecar berbagai pertanyaan oleh Majelis Hakim dan Oditur Militer.
  • Pertanyaan ini terkait waktu pasti kematian Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta.
  • Pemeriksaan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026) ini difokuskan untuk menentukan apakah korban masih hidup atau sudah meninggal saat dibuang oleh para terdakwa.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli Kedokteran Forensik RS Polri, dr. Asri Megaratri, Sp.FM, dicecar berbagai pertanyaan oleh Majelis Hakim dan Oditur Militer terkait waktu pasti kematian Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta.

Pemeriksaan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026) ini difokuskan untuk menentukan apakah korban masih hidup atau sudah meninggal saat dibuang oleh para terdakwa.

Dalam persidangan, dr. Asri menjelaskan ia melakukan pemeriksaan luar terhadap jasad korban pada 21 Agustus 2025 pukul 14.45 WIB.

Berdasarkan temuan medis berupa kekakuan mayat yang belum sempurna, lebam mayat, dan kondisi kornea mata, ia menarik simpulan rentang waktu kematian korban.

"Berdasarkan kombinasi tanda-tanda tersebut, perkiraan waktu kematian korban adalah 8 hingga 14 jam sebelum pemeriksaan luar dilakukan," kata dr. Asri di ruang sidang.

Baca juga: Hakim Kesal Serka Frengky Yaru Kerap Jawab Tak Tahu di Sidang Kacab Bank BUMN: Bodohnya Kamu

Rekomendasi Untuk Anda

Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dan Oditur Militer langsung mencecar dr. Asri untuk melakukan penghitungan mundur secara mendetail.

Fokusnya adalah menyesuaikan pengakuan terdakwa yang menyebut telah membuang korban di Bekasi pada pukul 00.00 WIB hingga 00.30 WIB.

"Jika pemeriksaan dilakukan pukul 14.45 WIB dan kita tarik mundur maksimal 14 jam, artinya kematian terjadi pukul 00.45 WIB. Apakah saat diletakkan di semak-semak pada jam 12 malam itu korban masih hidup?" tanya Hakim Ketua.

Dalam persidangan Asri menegaskan kondisi korban saat itu sudah sangat tidak berdaya akibat serangkaian kekerasan tumpul.

Temuan otopsi menunjukkan adanya tekanan hebat di leher yang menyebabkan mati lemas, resapan darah di kepala, serta patah tulang iga di bagian dada.

Pihak Penasihat Hukum terdakwa sempat mempertanyakan faktor lingkungan yang mungkin memperlambat kekakuan mayat.

Menanggapi hal tersebut, dr. Asri tetap pada keterangannya seluruh parameter medis yang ditemukan pada jasad korban menunjukkan proses kematian yang terjadi di rentang waktu tersebut.

Baca juga: Dua Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Minta Maaf ke Kopassus dan Keluarga Korban

Sebelumnya diberitakan, sampai saat ini, total 16 saksi telah dihadirkan di persidangan.

Sebanyak 15 orang di antaranya berstatus sebagai terdakwa dalam perkara terkait di pengadilan negeri.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas