Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Diterbitkan BKN RI, Surat Pengukuhan Sekda Tangsel Berikan Kepastian Hukum

Menurutnya, dengan adanya surat rekomendasi perpanjangan ini, maka posisi Sekda tidak memerlukan proses seleksi ulang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Diterbitkan BKN RI, Surat Pengukuhan Sekda Tangsel Berikan Kepastian Hukum
HO/IST
KEPASTIAN HUKUM - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tangsel, TB Asep Nurdin mengatakan bahwa keterlibatan aktif dari instansi pembina kepegawaian pusat tersebut memberikan legitimasi final yang konstitusional terhadap status hukum jabatan Sekda. 

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan rekomendasi perpanjangan jabatan itu telah diterbitkan sejak awal Mei 2026.

Menurut dia, keputusan tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN).

"Sudah lama, sekitar awal Mei 2026 rekomendasi dari BKN,” ujar Zudan saat dikonfirmasi, Kamis.

Zudan menjelaskan, perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel dilakukan berdasarkan regulasi yang mengatur jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan ASB.

Karena itu, Bambang tidak diwajibkan mengikuti seleksi terbuka kembali.

“BKN sudah menerbitkan rekomendasi untuk Sekda Tangsel diperpanjang masa jabatannya,” kata dia.

 

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas