Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

WN Brunei Kirim Voice Note Pemicu Sebelum Tewas Dihajar di Blok M

Misteri rekaman "suara gelap" WN Brunei sebelum tewas dihajar di Blok M terkuak! Simak kronologi dan motif lengkap kepolisian di sini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
zoom-in WN Brunei Kirim Voice Note Pemicu Sebelum Tewas Dihajar di Blok M
HO/IST/@viraljakartaselatan di Instagram
PENGANIAYAAN BLOK M — Suasana penjagaan di lokasi penganiayaan maut warga negara asing (WNA) asal Brunei Darussalam di kawasan Blok M, Melawai, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026). Insiden konfrontasi fisik tersebut diduga kuat dipicu oleh kiriman pesan suara berisi tantangan berkelahi dari korban kepada tersangka. 

“Pada saat kejadian tersangka membawa goody bag berisi botol kaca yang ikut menghantam kepala korban ketika pemukulan terjadi,” ungkap Breggy Yesaya di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Benturan keras tersebut membuat korban langsung roboh di atas trotoar jalan kawasan Blok M Hub.

Rekan-rekan korban sempat melarikan MHF ke tempat penginapan terdekat sebelum akhirnya membawa korban ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan guna mendapatkan penanganan medis.

Masa Koma di Rumah Sakit

Kondisi kesehatan warga negara asing tersebut terus memburuk selama masa perawatan di ruang instalasi darurat. Setelah dinyatakan koma selama sepuluh hari akibat trauma di bagian kepala, korban MHF akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (16/5/2026).

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini telah resmi menahan dan menetapkan MIA sebagai tersangka utama berdasarkan pemeriksaan alat bukti digital serta keterangan saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP).

Atas tindakan kekerasan tersebut, tersangka MIA dipersangkakan menggunakan Pasal 468 ayat 2 dan/atau Pasal 466 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat atau penganiayaan biasa yang menyebabkan kematian. Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara dengan masa kurungan maksimal tujuh hingga sepuluh tahun.

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas