Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Libur Hari Lahir Pancasila, Sistem Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan pada 1 Juni 2026

Sehubungan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap pada 1 Juni 2026.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Libur Hari Lahir Pancasila, Sistem Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan pada 1 Juni 2026
Instagram @dishubdkijakarta
GANJIL GENAP JAKARTA - Tangkapan layar Instagram @dishubdkijakarta yang diambil pada Sabtu (30/5/2026) menampilkan peniadaan ganjil genap jakarta pada 1 Juni 2026. Sehubungan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap pada 1 Juni 2026. 

Seluruh kendaraan roda empat dapat menggunakan ruas jalan yang biasanya masuk kawasan ganjil genap tanpa risiko terkena sanksi.

Jadwal Berlaku Ganjil Genap Jakarta

Sebagai informasi, sistem ganjil genap Jakarta biasanya diberlakukan pada hari kerja dengan jadwal:

  • Pukul 06.00–10.00 WIB
  • Pukul 16.00–21.00 WIB

Di luar jam tersebut, kendaraan dapat melintas seperti biasa tanpa pembatasan berdasarkan nomor pelat kendaraan.

Ruas Jalan yang Termasuk Kawasan Ganjil Genap

Beberapa ruas jalan yang umumnya masuk dalam kawasan ganjil genap Jakarta antara lain:

  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Timur

Cara Mengecek Kawasan Ganjil Genap Melalui Google Maps

Pengendara dapat memanfaatkan Google Maps untuk membantu merencanakan perjalanan:

  • Buka aplikasi Google Maps
  • Masukkan lokasi tujuan
  • Pilih moda kendaraan mobil
  • Periksa rute yang direkomendasikan
  • Jika melewati kawasan ganjil genap, aplikasi biasanya akan menampilkan informasi atau alternatif jalur yang dapat dipilih.

Cara Mengecek Ganjil Genap Menggunakan Waze

Selain Google Maps, aplikasi Waze juga menyediakan fitur yang dapat disesuaikan dengan jenis pelat kendaraan.

Langkah pertama, aktifkan pengaturan ganjil genap:

  • Buka aplikasi Waze
  • Masuk ke menu Profil atau My Waze
  • Pilih Settings atau Pengaturan
  • Masuk ke menu Navigation
  • Aktifkan fitur License Plate Restriction
  • Pilih kategori pelat kendaraan yang digunakan, ganjil atau genap
  • Selanjutnya, tentukan tujuan perjalanan: masukkan alamat tujuan dan tekan tombol Go atau Mulai
  • Setelah pengaturan selesai, Waze akan menyesuaikan rute perjalanan dengan kondisi pelat kendaraan dan membantu menghindari kawasan ganjil genap yang tidak sesuai, atau memberikan peringatan jika kendaraan akan memasuki area pembatasan tersebut.
Rekomendasi Untuk Anda

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel Lain Terkait Hari Lahir Pancasila 2026 dan Ganjil Genap Jakarta

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas