Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Pengadaan Al Quran, Ketua AMPG Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Terdakwa Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar Fahd El Fouz dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Korupsi Pengadaan Al Quran, Ketua AMPG Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/5/2017). Fahd diperiksa dalam perkara korupsi proyek pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium Kementerian Agama (Kemenag). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar Fahd El Fouz dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Fahd terbukti bersalah dan melakukan perbuatan korupsi pengandan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.




"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Perbuatan Fahd dinilai tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca: Pidato di Bursa Efek Indonesia, Presiden Jokowi Singgung Saracen

Sementara hal yang meringankan adalah menyatakan siap dihukum, memberikan keterangan yang signifikan, mengembalikan uang Rp 3,4 miliar dan masih memiliki tanggungan keluarga.

BERITA TERKAIT

Fahd adalah terdakwa korupsi penggandaan kitab suci Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer MTS di Kementerian Agama. Fahd El Fouz alias Fadh A Rafiq didakwa bersama-sama Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra menerima berkali-sejumlah uang berkali-kali dari Abdul Alaydrus .

Uang tersebut adalah Rp 4.740.000.000, Rp 9.250.000.000, Rp 400.000.000 dan Rp 14.390.000.000.

Uang tersebut adalah karena Zulkarnaen Djabar selaku anggota Badan Anggaran DPR RI bersama-sama dengan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pekerjaan dalam pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011, PT Adhi Akhsara Abadi Indonesia sebagai pemenang pekerjaan dalam pekerjaan pengadaan penggandaan kitab suci Al Quran ABPN-P Tahun Anggaran 2011 dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pekerjaan pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas