Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satya W Yudha: Fluktuasi Harga BBM Jenis Premium Bukanlah Pelanggaran Konstitusi

Bagi anggota MPR Satya W Yudha, keputusan pemerintah itu seharusnya tidak perlu terjadi.

Editor: Content Writer
zoom-in Satya W Yudha: Fluktuasi Harga BBM Jenis Premium Bukanlah Pelanggaran Konstitusi
dok. MPR RI
Anggota MPR Satya W Yudha, dalam Diskusi Empat Pilar MPR bertema “Fluktuasi Harga BBM, Sesuai Konstitusi?” di Media Center MPR/DPR, Gedung Nusantara III Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (15/10/2018). 

Pemerintah melalui Menteri ESDM Ignasius Jonan sempat mengumumkan kenaikan harga premium. Namun hanya selisih beberapa jam, pengumuman Menteri ESDM dianulir Presiden dengan membatalkan kenaikan BBM jenis premium.

Pembatalan kenaikan BBM jenis premium ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Namun, bagi anggota MPR Satya W Yudha, keputusan pemerintah itu seharusnya tidak perlu terjadi.

“Sebab kebijakan kita adalah setiap tiga bulan pemerintah mengevaluasi harga BBM,” katanya dalam Diskusi Empat Pilar MPR bertema “Fluktuasi Harga BBM, Sesuai Konstitusi?” di Media Center MPR/DPR, Gedung Nusantara III Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (15/10/2018).

Diskusi kerjasama Koordinatoriat Wartawan Parlemen dengan Biro Humas MPR RI ini juga menghadirkan pakar dari Direktur Eksekutif Energi Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaen.

Menurut Satya W Yudha, fluktuasi harga BBM khususnya Premium bukanlah pelanggaran konstitusi. Sebab, harga premium berbeda dengan harga BBM jenis Pertamax.

Harga BBM jenis Premium masih mendapat subsidi dari pemerintah. Tapi, subsidi bukan diberikan pada market price (harga) melainkan pada target.

Sedangkan harga BBM jenis Pertamax memang tidak mendapat subsidi sehingga harga diserahkan kepada pasar.

Berita Rekomendasi

“Jadi, fluktuasi harga BBM jenis Premium bukanlah pelanggaran konstitusi. Premium tetap mendapat subsidi, tapi bukan subsidi pada harga premium. Harga premium masih regulated (diatur pemerintah). Kalau tidak diatur pemerintah, harga BBM premium dilepas ke pasar (market price) seperti Pertamax dan itu melanggar UUD NRI Tahun 1945 pasal 33,” jelasnya.

Satya mengungkapkan sejak awal pemerintah sudah ada kebijakan untuk mengevaluasi harga BBM setiap tiga bulan.

Namun, sejak tahun 2016, kebijakan itu tidak dijalankan lagi. Harga premium tidak dievaluasi dan terus bertahan sehingga tidak mengalami kenaikan hingga saat ini.

“Kalau kemarin ada pengumuman kenaikan premium, saya bingung. Sebab, kebijakannya adalah setiap tiga bulan harga BBM dievaluasi,” kata politisi Partai Golkar ini.

Pertamina menahan harga premium. Padahal, harga keekonomian premium sudah tinggi dibanding harga yang ditetapkan Pertamina.

Sementara premium tidak mendapat subsidi lagi dari APBN. Subsidi untuk BBM Premium sudah dialihkan ke sektor lainnya seperti BPJS. Akibatnya, Pertamina harus menanggung selisih harga premium.

“Siapa yang diuntungkan? Pertamina tentu menanggung beratnya karena menahan harga premium. Kalau mau dibilang pencitraan, silakan saja. Ini adalah upaya untuk melindungi masyarakat. Tapi, sesungguhnya itu tidak perlu terjadi,” kata Satya yang pernah bertugas di Komisi VII DPR membidangi urusan energi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas