Bamsoet Sambut Positif Fatwa MUI Terkait Panduan Sholat Idul Fitri 1441H
Merespon hal itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) sangat mendukung hal tersebut. Sebagai catatan, ia menilai berbagai pihak terkait harus membant
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini mengeluarkan fatwa mengenai panduan sholat Idul Fitri 1441H. Fatwa tersebut dikeluarkan untuk mempermudah umat dalam menjalankan ibadah di tengah pandemi Covid-19.
Merespon hal itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) sangat mendukung hal tersebut. Sebagai catatan, ia menilai berbagai pihak terkait harus membantu melakukan sosialisasi terkait fatwa tersebut.
“Mensosialisasikan dua syarat yang harus dipenuhi dalam panduan tersebut, yaitu pertama, penyebaran Covid-19 di kawasan itu sudah terkendali pada saat Hari Raya Idul Fitri dan kedua, pelaksanaan sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan jika berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, kepada pemerintah daerah hingga ke tingkat RT/RW untuk kemudian dilanjutkan kepada masyarakat,” tulis Bamsoet dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020) siang.
Bamsoet menambahkan, agar pemuka agama dan pemerintah menerapkan aturan yang tegas terkait panduan dan ketentuan sholat Idul Fitri 1441H di daerah masing-masing.
“Dengan tujuan agar masyarakat tidak bingung terhadap aturan tersebut,” pesan Bamsoet.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk tidak memaksakan diri melaksanakan ibadah di kawasan yang penyebaran virusnya belum terkendali.
“Mendorong pemda agar sholat Idul Fitri dilaksanakan di rumah, terutama bagi masyarakat di kawasan penyebaran covid-19 yang belum terkendali, demi kepentingan keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini,” ujarnya.
Yang tidak kalah penting, mengimbau agar masjid-masjid yang ingin menggelar sholat Idul Fitri harus melapor terlebih dahulu kepada Gugus Tugas. Serta menjalankan komitmen dan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan.
“Serta berkomitmen dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya potensi penularan, seperti durasi bacaan khutbah, jarak antar umat yang beribadah, pengukuran suhu tubuh sebelum masuk tempat ibadah, dan kewajiban menggunakan masker,” tutup Bamsoet.