Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah: Bung Karno dan Pancasila
“Hal ini bukan saja karena intisari dari substansi yang dirumuskan Bung Karno memiliki akar yang kuat dalam sejarah panjang Indonesia,
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Sejak negara Indonesia didirikan pada tahun 1945 telah ditetapkan bahwa dasar negaranya adalah Pancasila. Memahami eksistensi Negara Pancasila dan kedudukan hukum Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara tidak dapat dilakukan jika tidak mengetahui,memahami dengan benar sejarah pembahasan, perumusan dan pembentukan Pancasila sebagai dasar negara oleh para pendiri negara.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua MPR-RI Achmad Basarah jelang momentum Peringatan Hari Lahir Pancasila yang ke 75 di Jakarta, Jumat (29/5).
Baca: Presiden, Ketua MPR dan DPR, Serta Menteri Direncanakan Ikuti Upacara Hari Pancasila Secara Langsung
“Kita juga tidak akan memahami proses sejarah pembentukan Pancasila sebagai dasar negara tanpa memahami dengan utuh dan objektif, sejarah dan perkembangan pemikiran Bung Karno," ujarnya.
Baca: Taati Protokol Kesehatan, BPIP Tetap Gelar Upacara Hari Pancasila Secara Langsung
"Yang dalam fakta sejarahnya telah melakukan peranan penting sebagai asbabun nuzul, asbabul wurud, causa prima atau penyebab utama lahirnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka,” kata Basarah.
Menurut Basarah, Bung Karno berhasil menyintesiskan berbagai pandangan yang telah muncul dan orang pertama yang mengonseptualisasikan dasar negara itu ke dalam pengertian “dasar falsafah” (philosofische grondslag) dan “pandangan komprehensif dunia” (weltanschauung) secara sistematik, solid dan koheren.
Istilah Pancasila itu sendiri berasal dari Bung Karno setelah meminta pendapat seorang ahli bahasa.
Baca: Pemerintah Rencana Gelar Peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2020
“Tanpa mengikutsertakan Bung Karno dalam menjelaskan sejarah pembentukan Pancasila sebagai dasar negara sama saja dengan memutus rantai sejarah bangsa Indonesia,” ujarnya.
Ketua DPP PDIP ini menjelaskan, pengakuan yuridis oleh negara bahwa Pancasila lahir tanggal 1 Juni 1945 dan bersumber dari Pidato Bung Karno telah dinyatakan dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila yang ditandatangani tanggal 1 Juni 2016.
Keppres Nomor 24 Tahun 2016 pada pokoknya berisikan penetapan. Yaitu; menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila, tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional, pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati hari lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.
Konsideran/menimbang huruf d Keppres Nomor 24 Tahun 2016 menyatakan, bahwa sejak kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945, Pancasila mengalami perkembangan hingga menghasilkan naskah Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan.
Disepakati menjadi rumusan final pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai dasar negara.
Keppres Hari Lahir Pancasila tersebut telah melengkapi dokumen kenegaraan Keppres Nomor 18 Tahun 2008 tentang penetapan tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Hari Konstitusi.
Basarah menjelaskan, keberadaan bagian konsideran/menimbang ini sesungguhnya merupakan upaya pemimpin negara untuk mengakhiri polemik dan dikotomi sejarah kelahiran Pancasila yang rawan memecah belah persatuan bangsa.
Baca: Fraksi PKS Siap Perjuangkan TAP MPRS XXV/1966 Masuk dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila
Pandangan dan sikap yang sama sebelumnya juga telah disepakati dan dirumuskan oleh seluruh Fraksi dan Kelompok DPD RI di lembaga MPR RI dalam dokumen resmi yang menjadi bahan baku Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang diterbitkan tahun 2012.