HNW Menghimbau Pemblokiran Rekening HRS Dilakukan Sesuai Aturan Hukum
Pemblokiran harus dilakukan sesuai kaidah negara hukum yang mengedepankan keadilan.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid meminta pemblokiran rekening Front Pembela Islam (FPI), keluarga HRS dan sejumlah pihak yang terafiliasi dengan FPI tidak dilakukan serampangan. Pemblokiran harus dilakukan sesuai kaidah negara hukum yang mengedepankan keadilan.
“Konstitusi mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan menjamin hak asasi terkait hak mempertahankan kehidupan dan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana disebut dalam Pasal 28A dan Pasal 28C,” ujar Hidayat Nur Wahid melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (12/1/2021).
HNW sapaan akrabnya menuturkan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, semestinya tindakan pemerintah, termasuk memblokir suatu organisasi atau seseorang, tidak dilakukan seenaknya tanpa mekanisme yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. “Kita juga sudah memiliki beberapa instrumen hukum terkait pemblokiran rekening yang harus dipegang bersama-sama,” ujarnya.
Aturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TIndak Pidana Pendanaan Terorisme dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dua aturan ini menjadi dasar bagi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan pemblokiran rekening.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mempertanyakan apakah mekanisme pemblokiran sudah melewati proses yang dibenarkan melalui penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagaimana disebutkan oleh UU No. 9 Tahun 2013. Hal tersebut merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi agar pemblokiran tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
HNW mengutip ketentuan Pasal 23 ayat (2) yang berbunyi ‘Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan oleh PPATK, penyidik, penuntut umum atau hakim dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta atau memerintahkan PJK atau instansi berwenang untuk melakukan pemblokiran.’
Selain itu, kata HNW tidak semua dana di rekening dapat diblokir. Ketentuan Pasal 34 memuat sejumlah pengecualian dana yang tidak boleh diblokir. Yakni dana untuk pemenuhan kebutuhan orang atau korporasi yang meliputi, antara lain, pengeluaran untuk keperluan makan sehari-hari, biaya pengobatan atau perawatan medis orang yang tercantum beserta keluarganya, biaya penyediaan jasa hukum dan lain sebagainya.
“Apalagi di antara yang rekeningnya diblokir adalah anak-anak Habib Rizieq Shihab (HRS), juga Munarman selaku Sekretaris Umum FPI, padahal yang bersangkutan sudah menyebutkan bahwa dana di rekening itu untuk pengobatan ibunya dan tidak terkait dengan FPI. Itu seharusnya termasuk yang dikecualikan dari pemblokiran,” tuturnya.
Menurut HNW, yang paling krusial adalah dasar pemblokiran rekening dengan menggunakan UU No.8 Tahun 2010 TPPU patut dipertanyakan. Ia menjelaskan secara teoritik hukum adalah dalam penanganan tindak pidana pencucian uang, yang seharusnya dibuktikan terlebih dahulu adalah kejahatan asal atau predicate crime-nya. “Yang dicuci dalam penyucian uang itu adalah uang ‘hasil dari tindak pidana’. Dalam kasus ini, memang tindak pidana apa yang sudah dilakukan oleh HRS dan Keluarga, serta FPI dan afiliasinya. Dan apakah sudah ada putusan pengadilannya?,” kata Hidayat menambahkan.
HNW menuturkan adanya pemblokiran rekening yang terkesan tidak menerapkan proses hukum di pengadilan, serta adanya ketidakadilan, karena banyaknya kasus pencucian uang atau korupsi yang sudah ditetapkan oleh pengadilan, tapi rekening mereka tidak dilakukan pemblokiran, maka langkah FPI dan afiliasinya menempuh jalur hukum dengan mengajukan keberatan merupakan langkah yang tepat.
“Langkah FPI yang mengikuti aturan hukum dan taat terhadap konstitusi, terutama prinsip negara hukum yang hormati HAM, hendaknya dibalas oleh PPATK dan Pengadilan juga dengan sepenuhnya mengikuti aturan hukum dan keadilan dalam penetapan terkait dengan pemblokiran. Bila tidak sesuai dengan aturan hukum, demi keadilan dan kebenaran hukum, segeralah pemblokiran itu dicabut,” pungkasnya.