KPU Diminta Koordinasi dengan Kemendagri Soal Usulan Penundaan Pelantikan Orient Riwu
Bawaslu RI minta pelantikan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore ditunda.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI minta pelantikan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore ditunda. Mereka juga meminta KPU RI berkoordinasi dengan Kemendagri untuk penundaan tersebut.
"Bawaslu meminta KPU RI berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar dapat melakukan penundaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua," kata Ketua Bawaslu RI Abhan dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Ini Alasan Bawaslu RI Hanya Minta Pelantikan Bupati Terpilih Sabu Raijua Ditunda Bukan Dibatalkan
Selain itu Bawaslu pun meminta KPU menindaklanjuti surat pemberitahuan status warga negara Orient Patriot Riwu Kore yang diterbitkan Kedutaan Besar Amerika Serikat tertanggal 1 Februari 2021. Surat itu pada intinya berisi pemberitahuan bahwa Orient adalah warga negara AS.
"Artinya, penundaan dulu. Jangan sampai dilakukan pelantikan. Ini kita minta dengan KPU berkordinasi dengan Kemendagri," ucap Abhan.
Sebagai informasi, Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore dikabarkan berstatus Warga Negara Amerika Serikat. Hal ini dibenarkan Bawaslu setempat berdasarkan surat balasan dari Kedutaan Besar AS di Jakarta.
Namun KPU mengatakan mereka sudah mengklarifikasi temuan Bawaslu kepada pihak Disdukcapil Kota Kupang, dan mendapat Orient Patriot Riwu Kore memiliki kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia (WNI).
Baca juga: Kemendagri: Kami Bukan Otoritas yang Bisa Menentukan Kewarganegaraan Orient P Riwu Kore
Berdasarkan data KTP, Orient lahir di Kota Kupang, dan berdomisili di Desa Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak. Sehingga yang bersangkutan dinyatakan lolos syarat pencalonan kepala daerah.
Di Pilkada Serentak 2020, Orient yang berpasangan dengan Thobias Uly meraih suara terbanyak dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sabu Raijua. Mereka mengantongi 48,3 persen suara. Orient dan Thobias juga telah ditetapkan KPU sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
Diduga Punya Dua Kewarganegaraan
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menduga ada pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan Orient demi lolos sebagai calon bupati.
Titi juga menduga kemungkinan Orient saat ini memiliki status warga negara ganda atau dwi kewarganegaraan yakni Amerika dan Indonesia.
Bila benar Orient punya dwi kewarganegaraan, maka berdasarkan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2006 maka status kewarganegaraan WNI yang bersangkutan dinyatakan gugur. Sebab Indonesia tidak mengenal istilah dwi kewarganegaraan.
"Ketika datanya ada di Dukcapil, dia kan berarti memberikan keterangan tidak benar. Dia WNA, tapi mengaku WNI atau dwi kewarganegaraan. Sementara, Undang-Undang Kewarganegaraan menyatakan kalau dia punya kewarganegaraan lain, otomatis status WNI dia gugur," kata Titi kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Jika Orient terbukti memalsukan dokumen, kata Titi Bupati terpilih itu bisa dijerat sanksi pidana penjara yakni Pasal 184 UU Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam pasal itu dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan (6 tahun), dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
"Dia bisa dikenakan Pasal 184. Sebab, bisa jadi dokumen kependudukannya itu dikeluarkan secara resmi oleh Dukcapil, tapi cara dia memperoleh itu dengan cara yang tidak memenuhi syarat," jelasnya.