Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diskusikan Soal Software Robot Trading, Bamsoet Dorong Pemerintah Buat Aturan Khusus Ekonomi Digital

Bamsoet mendorong adanya Asosiasi Robot Trading Indonesia yang dapat menjadi mitra kerja BAPPEBTI dan Kemendag dalam mengedukasi masyarakat.

Editor: Content Writer
zoom-in Diskusikan Soal Software Robot Trading, Bamsoet Dorong Pemerintah Buat Aturan Khusus Ekonomi Digital
MPR RI
Bamsoet menerima Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), di Jakarta, Jumat (11/2/22). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan & Keamanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mendukung langkah Menteri Perdagangan M Lutfi untuk menindak pelanggar aturan yang merugikan konsumen.

Ia pun mendukung Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) untuk membuat aturan main yang jelas terkait keberadaan dan cakupan apa yang hari-hari ini menjadi pro-kontra tentang robot trading, termasuk media transaksinya seperti software atau aplikasi atau sejenisnya.

Trading sebagaimana lazimnya sudah menjadi bagian kehidupan masyarakat Indonesia sejak lama, khususnya trading currency. Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Digitalisasi tidak terhindarkan, the show must go on.

"Suka atau tidak suka bisnis global berbasis digital ini sudah bersama kita saat ini dan semakin complicated ke depan. Kita harus beradaptasi. Itu semua karena tuntuntan konsumen yang semakin mau cepat dan serba tersedia, serta efisiensi," ujarnya,

"Dari berbagai pertemuan yang saya lakukan, baik sebagai Pimpinan MPR RI yang banyak menerima pengaduan masyarakat sesuai Undang-undang MD3, maupun pertemuan dengan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim dan berbagai asosiasi terkait seperti APLI dan AP2LI yang bernaung di bawah Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, saya berpendapat perlunya negara untuk segera membuat aturan yang jelas dan clear. Agar tidak ada lagi wilayah abu-abu yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan kerugian di tengah-tengah masyarakat atau konsumen," ujar Bamsoet usai menerima Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), di Jakarta, Jumat (11/2/22).

Terkait dengan fenomena pro-kontra tentang Software Robot Trading yang banyak digandrungi kalangan milenial dan Generasi Z, hanya ada dua pilihan, dibina atau dibinasakan. Mengingat hal ini lebih kurang sebenarnya sebagai platform (media) transaksi yang berbasis digital.

Namun, ada juga kalangan yang menganggap Software Robot Trading ini merupakan penyelenggaraan transaksi komoditi currency yang berbasis digital.

Berita Rekomendasi

Perbedaan pandangan ini harus diselesaikan, jangan sampai ada penafsiran beragam karena kekosongan hukum atau aturan. Aturan sebaiknya dirumuskan sesegera mungkin, demi perlindungan konsumen, kenyamanan berusaha, dan kepastian hukum, termasuk optimalisasi penerimaan negara melalui pajak perdagangannya.

Sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, di PoinB tercantum bahwa BAPPEBTI berwenang memberikan izin usaha kepada Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka.

Pada saat undang-undang tersebut lahir, ekonomi digital maupun pasar perdagangan berjangka komoditi belum maju seperti saat ini. Sehingga selama ini Penasihat Berjangka lebih identik kepada sosok orang.

"Di tengah kemajuan teknologi informasi, keberadaan software robot trading bisa dimasukan dalam kategori Penasihat Berjangka, sebagaimana yang dilakukan oleh banyak negara yang menjadikan software robot trading sebagai expert advisor. Karena fungsi software robot trading tidak ubahnya seperti penasihat yang memudahkan seseorang untuk berinvestasi pada instrumen mata uang (foreign exchange/forex), komoditas, atau aset kripto," ujarnya.

"Sehingga BAPPEBTI bisa mengeluarkan peraturan maupun keputusan yang menerangkan bahwa software robot trading termasuk dalam Penasihat Berjangka sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 10/2011, termasuk mengatur untuk perlindungan konsumen yang lebih luas, kode etik para penyelenggara, dan transparansi transaksi dari robot trading dimaksud" jelas Bamsoet.


Turut hadir antara lain Ketua Umum AP2LI Andrew Susanto, Sekretaris Jenderal APLI Ina Rachman, Ketua Bidang Digital Teknologi dan Informatika APLI Wahyu Dinar. Hadir pula Ketua Komite Tetap Minerba KADIN Indonesia Rizqi Darsono, Wakil Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Laja Lapian, serta Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta Rudi Kabunang.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan & Keamanan KADIN Indonesia ini menjelaskan, izin edar software robot trading berada di BAPPEBTI sementara izin distribusinya bisa diurus melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas