Anand Merasa Diintimidasi Penyidik dengan Kamera
Penasihat hukum guru spriritual Anand Khrisna melaporkan oknum penyidik Polda Metro Jaya ke Komisi kepolisian nasional (Kompolnas) dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum guru spriritual Anand Khrisna melaporkan oknum penyidik Polda Metro Jaya ke Komisi kepolisian nasional (Kompolnas) dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Anand melaporkan oknum penyidik itu karena merasa dirinya telah diintimidasi dan ditekan selama menjalani proses pemeriksaan.
"Cara pemeriksaan yang tidak manusiawi, tidak profesional, dan tidak objektif telah menyebabkan Anand tertekan hingga akhirnya jatuh pingsan dan sakit jantung sekarang," tutur penasihat hukum Anand, Humphrey Djemat, di Gedung Kompolnas, Jakarta, Senin (12/4/2010).
Salah satu cara pemeriksaan yang tidak profesional dikatakan Humphrey adalah dengan penggunaan beberapa kamera perekam saat proses pemeriksaan Anand. Diungkapkannya, ada tiga kamera perekam yang setidaknya diketahui tim penasihat hukum, digunakan dalam pemeriksaan Anand.
"Satu kamera tersembunyi di sudut ruangan. Satu lagi diletakkan di meja penyidik yang kameranya tepat berada di depan muka klien kami. Yang satu lagi dibawa oleh seorang petugas khusus sambil berjalan-jalan mengelilingi klien kami dan sekali-sekali menyorotkan kameranya dekat sekali ke wajah Anand, ke buku Anand, dan juga ke arah penyidik yang memeriksa," jelasnya.