OC Kaligis Ikut Jejak Farhat Sebut Pansel Langgar HAM
Advokat senior, OC Kaligis, satu pendapat dengan Farhat Abbas dalam menyikapi pencoretan naman
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat senior, OC Kaligis, satu pendapat dengan Farhat Abbas dalam menyikapi pencoretan namanya dari kompetisi pencarian pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diselenggarakan oleh panitia seleksi (Pansel) pimpinan KPK. Dia menilai Pansel telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dengan mencoretnya karena beralaskan pada batasan umur saja.
"Ya, kalau saya bilang ya (melanggar HAM). Karena kalau saya ajukan itu gugatan (uji materil UU KPK Pasal 29 angka 5) saya berikan contoh-contoh peraturan-peraturan HAM Internasional, HAM negara asing, HAM kita juga. Itu tidak pernah ada batas umur untuk berkarya," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (27/6/2010).
Dikatakan Kaligis, dalam kovenan internasional tentang HAM yang diratifikasi oleh Indonesia, tidak ada batasan umur seseorang untuk mengabdi dalam sebuah institusi penegakan hukum. Setengah berkelakar, dia mengatakan jika usianya yang kini menginjak angka 68 tahun, merupakan masa-masa pubertas kedua.
"Hakim di sana maksimum 90 tahun, waktu diangkat Sekjen PBB 68 tahun. Jadi kalau kita konsisten dengan HAM, usia 68 ini baru masuk puber kedua. Apa saya kelihatan loyo? Kalau jalan sedikit gagah lah," canda kaligis.
Namun demikian, OC Kaligis mengaku tak mempermasalahkan ketidaklulusannya dalam seleksi administrasi calon pimpinan KPK itu. "Ya nggak masalah. Saya juga kan sekarang nggak pengangguran. Sekarang saja saya sudah sibuk sekali," tutup pria berambut putih itu.(*)