Muktamirin Pertanyakan Posisi Fatwa Haram Rokok
Saat Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan LPj kepengurusan di tempat yang sama, tak disinggung fatwa tersebut
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Harismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah peserta Rapat Pleno II Muktamar ke-46 Muhammadiyah dari tingkat provinsi mengambil kesempatan penyampaian laporan pertanggungjawaban wilayahnya, dengan menyinggung kejelasan posisi fatwa haram rokok, yang telah dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tadjid Muhammadiyah pada Maret 2010.
Saat Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepengurusan di tempat yang sama, tak disinggung fatwa tersebut. "Saya mencari tentang fatwa tadjid, dan saya tak ketemukan di laporan. Bagaimana kejelasan fatwa tentang haramnya rokok, sehingga Pimpinan Pusat harus bisa menjawabnya," kata Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Barat, di atas podium Rapat Pleno II, Muktamar Muhammadiyah, di Sportorium UMY, Yogyakarta, Minggu (4/7/2010).
Menurutnya, hal ini belum jelas, padahal Muktamar Yogyakarta tanpa asap rokok. "Sulawesi Barat memang membawa rokok, tapi tidak dibakar," ujarnya yang disambut tawa peserta rapat pleno.
Rapat pleno II ini diisi dengan laporan 33 wilayah provinsi, organisasi otonomo (ortom) dan tanggapan terhadap laporan PP Muhammadiyah. Sidang yang dipimpin dua orang Ketua PP Muhammadiyah yakni Prof A Malik Fajar dan Prof Bambang Sudibyo.
Menanggapi pertanyaan ini, pimpinan sidang Malik Fajar menyatakan hal ini akan akan dibahas dan disampaikan dalam sidang pleno keempat dengan materi jawaban PP Muhammadiyah atas tanggapan wilayah dan Ortom. "Nanti kami akan jawab dalam sidang pleno keempat," kata Malik.
Dalam laporan wilayah, sebagian besar pimpinan provinsi menyampaikan mengenai berbagai kegiatan dan amal usaha yang berhasil dan akan dikembangkan pada periode berikutnya. Umumnya menyampaikan keberhasilan pengembangan pendirian sekolah/madrasah, masjid, rumah sakit, serta poliklinik Muhammadiyah
Dari pantauan Tribunnews.com, Kampus UMY yang menjadi tempat rapat pleno masih ditemukan sejumlah muktamir merokok di beberapa sudut, meski Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram rokok.
Meski tidak ada tulisan "dilarang merokok", umumnya peserta yang merokok melakukannya secara sembunyi-sembunyi. Seperti di dalam tenda samping Sportorium atau di balik gedung-gedung kampus UMY, atau tempat yang tak terpantau mata peserta lainnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.