Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muktamirin Pertanyakan Posisi Fatwa Haram Rokok

Saat Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan LPj kepengurusan di tempat yang sama, tak disinggung fatwa tersebut

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Harismanto
zoom-in Muktamirin Pertanyakan Posisi Fatwa Haram Rokok
ist
Ilustrasi perokok berat 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Sejumlah peserta Rapat Pleno II Muktamar ke-46 Muhammadiyah dari tingkat provinsi mengambil kesempatan penyampaian laporan pertanggungjawaban wilayahnya, dengan menyinggung kejelasan posisi fatwa haram rokok, yang telah dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tadjid Muhammadiyah pada Maret 2010.

Saat Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepengurusan di tempat yang sama, tak disinggung fatwa tersebut. "Saya mencari tentang fatwa tadjid, dan saya tak ketemukan di laporan. Bagaimana kejelasan fatwa tentang haramnya rokok, sehingga Pimpinan Pusat harus bisa menjawabnya," kata Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Barat, di atas podium Rapat Pleno II, Muktamar Muhammadiyah, di Sportorium UMY, Yogyakarta, Minggu (4/7/2010).

Menurutnya, hal ini belum jelas, padahal Muktamar Yogyakarta tanpa asap rokok. "Sulawesi Barat memang membawa rokok, tapi tidak dibakar," ujarnya yang disambut tawa peserta rapat pleno.

Rapat pleno II ini diisi dengan laporan 33 wilayah provinsi, organisasi otonomo (ortom) dan tanggapan terhadap laporan PP Muhammadiyah. Sidang yang dipimpin dua orang Ketua PP Muhammadiyah yakni Prof A Malik Fajar dan Prof Bambang Sudibyo.

Menanggapi pertanyaan ini, pimpinan sidang Malik Fajar menyatakan hal ini akan akan dibahas dan disampaikan dalam sidang pleno keempat dengan materi jawaban PP Muhammadiyah atas tanggapan wilayah dan Ortom. "Nanti kami akan jawab dalam sidang pleno keempat," kata Malik.

Dalam laporan wilayah, sebagian besar pimpinan provinsi menyampaikan mengenai berbagai kegiatan dan amal usaha yang berhasil dan akan dikembangkan pada periode berikutnya. Umumnya menyampaikan keberhasilan pengembangan pendirian sekolah/madrasah, masjid, rumah sakit, serta poliklinik Muhammadiyah

Dari pantauan Tribunnews.com, Kampus UMY yang menjadi tempat rapat pleno masih ditemukan sejumlah muktamir merokok di beberapa sudut, meski Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram rokok.

Meski tidak ada tulisan "dilarang merokok", umumnya peserta yang merokok melakukannya secara sembunyi-sembunyi. Seperti di dalam tenda samping Sportorium atau di balik gedung-gedung kampus UMY, atau tempat yang tak terpantau mata peserta lainnya. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas