Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berhenti Merokok Sehari Bisa Bangun 360 Masjid

Jika setiap hari biaya membeli merokok Rp 360 miliar, maka dana tersebut bisa digunakan untuk membangun sekitar 360 masjid.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Berhenti Merokok Sehari Bisa Bangun 360 Masjid
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Ilustrasi perokok 
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas dalam sesi tanggapan PP Muhammadiyah Minggu,(4/7/2010) malam, menjelaskan tentang munculnya fatwa haram rokok, yakni dengan dasar pertimbangan kesehatan dan pertimbangan sosial ekonomi.

Menurut Yunahar, dari sisi kesehatan, warga Indonesia sudah menghawatirkan karena jumlah perokoknya nomor tiga di dunia setelah China dan India. Sedangkan dalam kacamata ekonomi,  merokok adalah pemborosan.  Jika, setiap hari biaya membeli merokok Rp 360 miliar, maka sebenarnya biaya tersebut bisa digunakan untuk membangun sekitar 360 masjid.

“Kalau para perokok bisa berhenti sehari, bisa bangun 360 buah masjid senilai satu miliar,” kata Yunahar saat Sidang Pleno Muktamar Muhammadiyah ke-46 di Sportorium, UMY, Yogyakarta, Minggu (4/7/2010) malam.

Tanggapan ini diberikan,  sejumlah peserta Rapat Pleno II Muktamar ke-46 Muhammadiyah dari tingkat provinsi mempertanyakan kejelasan posisi fatwa haram rokok, sebagaimana telah dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tadjid Muhammadiyah pada Maret 2010.

Ia menegaskan, bahwa posisi fatwa yang merupakan fatwa majelis tarjih secara keseluruhan, belum sampai tahap putusan yang merupakan hasil munas. Kedudukan ini membawa implikasi bahwa fatwa rokok ini mengikat secara hukum keagamaan bagi yang menerima, tapi tidak mengikat secara organisasi. “Artinya yang yakin dan setuju dia terikat, yang tidak setuju silakan mengemukakan alasan yang lebih kuat dan disampaikan Majelis Tarjih.” katanya.

Pada sesi  tanggapan dari Pimpinan Wilayah Muhammdiyah (PWM) NTB mengimbau para PWM provinsi lainnya untuk mengikuti atau sami’na wa’ato’na jika itu adalah putusan pusat. Bukan sebaliknya, ketika ada yang tidak setuju dengan keputusan fatwa tersebut malah menentangnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas